spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenantian Panjang Tenaga Honorer Berbuah SK PPPK Paruh Waktu

Penantian Panjang Tenaga Honorer Berbuah SK PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Penantian panjang 2.942 tenaga honorer lingkup Pemkab Sumbawa akhirnya membuahkan hasil. Mereka resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui penyerahan SK pada Senin (22/12).

“Ada yang sudah mengabdi selama 24 tahun sebagai tenaga honorer kini menjadi PPPK paruh waktu. Ada juga yang baru diangkat, tahun depan sudah pensiun karena usia,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Bupati Jarot melanjutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN. PPPK paruh waktu juga adalah ASN berbasis perjanjian kerja yang diatur dalam undang-undang, bukan tenaga honorer, dan bukan pula ASN penuh waktu.

“Penyerahan SK ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang yang dilakukan. Ada tanggung jawab untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati Jarot menegaskan, PPPK paruh waktu tetap terikat dalam sistem manajemen ASN, termasuk kewajiban memenuhi target kinerja, mematuhi disiplin kerja, serta evaluasi berkala. Kualitas kinerja juga tidal diukur dari durasi kerja, melainkan dari hasil kerja dan dampak pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.

“Momentum ini harus menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan publik, sekaligus menandai babak baru pengabdian bagi kemajuan daerah,” Jelasnya.

Ia menambahkan, tenga guru agar terus berperan aktif dalam membentuk karakter dan kualitas generasi muda. Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan secara humanis, cepat, profesional dan tenaga teknis harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Ada 157 orang guru, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis. Jumlah ini merupakan kebutuhan untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan yang maksimal,” tukasnya.

Siapkan Alokasi Anggaran Rp41,7 Miliar untuk Gaji

Pemkab menyiapkan anggaran Rp41,7 miliar bagi 2. 942 PPPK paruh untuk membayar gaji yang merupakan formasi tahun 2024, termasuk gaji ke-14.

“Setiap pegawai PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1, 5 juta tergantung beban kerja yang diemban,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Budi Santoso.

Budi meyakinkan, setelah mereka menerima SK, para pegawai ini diminta langsung datang melapor dan bekerja di unit kerja masing-masing sesuai formasi tahun 2024. Sementara rentang usia PPPK Paruh Waktu cukup beragam dan ada peserta tidak mendapat Nomor Induk PPPK (NIP) karena telah mencapai batas usia pensiun.

“Ada satu orang yang sudah batas usia pensiun (BUP) sehingga NIP-nya tidak keluar. Ada juga yang tinggal satu tahun pensiun, usianya 57 tahun,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Pemkab Sumbawa awalnya memperoleh alokasi 2.979 formasi PPPK paruh waktu. Namun, hanya 2.942 orang yang memperoleh Nomor Induk Pegawai NIP lantaran ada yang meninggal dunia dan memilih mengundurkan diri.

“Ada 37 orang tidak kami usulkan penetapan NIP dengan rincian 35 orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, dan satu orang tidak memenuhi syarat karena telah memasuki batas usia pensiun,” tukasnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO