Taliwang (suarantb.com) – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata jumlah tenaga honorer yang saat ini tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
“Sudah saya minta BKPSDM mendata semuanya tanpa terkecuali untuk kita kemudian petakan,” kata Bupati, Senin (22/12/2025).
Pendataan dilakukan untuk kebutuhan mengakomodir para tenaga honorer tersebut lewat skema lainnya. Menurut Bupati, sebagaimana instruksi pusat agar para honorer tetap diberdayakan, Pemda KSB sudah memiliki rencana agar para honorer tersebut tetap dapat dipekerjakan. “Makanya kita data mereka OPD-nya di mana asal usul SK-nya dan lain-lain,” paparnya.
Adapun rencana pemanfaatan para tenaga honorer itu dikatakan Bupati, akan disiapkan sebagai pendukung atau support program pemerintah. Bupati bilang, saat ini ada beberapa program dari layanan Kartu KSB Maju membutuhkan tenaga pendukung termasuk juga program-program reguler OPD lainnya. “Kita sudah pikirkan semuanya untuk memastikan honorer yang ada sekarang untuk tidak dirumahkan pada tahun depan,” cetusnya.
Sebenarnya, ungkap Bupati, diskusi mengenai sisa tenaga honorer yang tidak dapat diakomodir menjadi PPPK maupun Paruh Waktu terus bergulir di berbagai forum. Di tingkat kelala daerah, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kata Bupati Amar, hampir seluruh Bupati mendorong pemerintah pusat untuk dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer tersebut sebagai PPPK Paruh Waktu. “Di level DPRD juga kan suaranya sama. Tapi kembali kepada kebijakan pusat ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu itu,” urainya.
Sementara itu kepala BKPSDM KSB, Mulyadi mengatakan, terdapat sekitar 580 tenaga honorer yang tidak lolos pada rekrutmen PPPK Paruh Waktu. “Sebagian besar di OPD ada juga yang tercatat sebagai guru dan tenaga kependidikan lainnya,” katanya.
Senada dengan Bupati, Mulyadi mengungkap, sebelumnya banyak daerah termasuk KSB pernah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun karena terkendala regulasi, usulan tersebut belum dapat dipenhi.
“Kami sampaikan, bahwa KSB bisa membayar gaji sebesar yang diterima sebagai honorer sekarang. Tapi BKN bilang belum ada petunjuknya. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak lagi,” urai Mulyadi.
Meski tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Mulyadi mengatakan, para tenaga honorer sesuai keputusan Bupati tidak akan ada yang dirumahkan. “Sekarang masih kita data, nantinya mereka tetap bisa bekerja dengan sistem out sorching dan atau support program Pemda,” imbuhnya. (bug)

