Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2,7 juta atau naik Rp119 ribu dari tahun berjalan (2025, red) di angka Rp2,6 juta.
“Kami bersama dengan dewan pengupahan sudah membahas dan menetapkan besaran UMK di angka Rp2,7 juta atau naik 0,6 persen dari besaran UMK tahun berjalan, ” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) H. Varian Bintoro, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Varian menyebutkan, kenaikan ini berdasarkan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) NTB Rp3,4 juta, inflasi provinsi 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi kabupaten sebesar 3,12 persen. Sehingga angkanya ditetapkan naik sebesar 0,6 persen dari UMK tahun berjalan (2025, red).
“Jadi, kenaikan di angka 0,6 persen itu kita sesuaikan dengan kondisi inflasi yang terjadi di daerah termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia pun meyakini, kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pihak perusahaan karena kenaikannya sudah dibahas bersama dengan dewan pengupahan. Sehingga keputusan yang diambil tersebut, memang sudah mengakomodir seluruh pihak untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
“Kenaikannya sudah dibahas secara matang dengan tetap memperhatikan kondisi sektor usaha yang ada sehingga angka itu kami anggap sudah sangat relevan,” ujarnya.
Dirinya pun tidak menampik bahwa, penerapan UMK tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena yang dikhawatirkan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
“Jujur saja, masih ada perusahaan yang tidak bisa menerapkan besaran UMK sesuai dengan angka yang kita tetapkan dan pekerja juga memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Pemerintah pun tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap besaran UMK tersebut dengan catatan harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. Karena jika tidak ada ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran UMK ini dikhawatirkan akan banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya.
“Tetap kita memberikan ruang bagi perusahaan dalam penerapan UMK terbaru tersebut, minimal perusahaan bisa menyesuaikan demgan kondisi keuangannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, ” tukasnya. (ils)

