spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPN Mataram Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

PN Mataram Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan dua tersangka (IJU dan HK) kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Mataram, Selasa (23/12/2025).

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ucap Hakim Tunggal, Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam amar putusannya.

Hakim Tunggal dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejati NTB) adalah sah. “Menetapkan biaya perkara kepada pemohon,” sebutnya.

Sebelum memutus permohonan praperadilan dari kedua tersangka, PN Mataram telah membaca berkas surat-surat yang berhubungan dengan perkara dugaan dana siluman tersebut. Hakim juga telah mendengar keterangan saksi dan keterangan para ahli dan memeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

“Menimbang atas permohonan dari kedua pemohon, termohon telah memberikan jawaban. Atas jawaban tersebut, pemohon telah mengajukan replik dan duplik secara lisan. Sebagaimana pada pokok permohonan dan jawabannya,” jelasnya.

Untuk membuktikan jawabannya, pemohon juga telah mengajukan bukti surat dan mendatangkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi publik.

Sementara itu, termohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai P-97. “Juga telah mengajukan saksi-saksi, saksi fakta Hendarsayah Yusuf Permana, saksi Muhammad Jaelani, dan saksi ahli,” terangnya.

Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Permohonan Praperadilan

Ada tiga permohonan para pemohon dalam gugatan praperadilannya, mereka mengaku tidak pernah diperiksa sebagai terlapor atau calon tersangka sehingga penetapan mereka sebagai tersangka merupakan kesewenang-wenangan. Yang kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada para pemohon. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh termohon. IJU dan HK telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Sandi mengatakan, penyidik Kejati NTB juga telah memiliki tiga jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Berdasarkan hal tersebut, hakim kemudian menolak permohonan kedua tersangka.

Sandi juga turut menolak permohonan kedua tersangka terkait dengan SPDP yang tidak pernah disampaikan kepada mereka.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, Sandi berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid.

“Proses penyelidikan masih dalam tahap menentukan peristiwa pidana yang muncul. Belum ada penetapan tersangkanya. Penyelidikan juga bukan objek langsung dari praperadilan berdasarkan KUHAP,” tutupnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IJU.MNI dan HK. Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO