spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBKD Lobar Layani Perbaikan Berkas, Data Sementara 480 Orang Terbit NIPPPK Paruh...

BKD Lobar Layani Perbaikan Berkas, Data Sementara 480 Orang Terbit NIPPPK Paruh Waktu dari 3.601 Usulan

Giri Menang (suarantb.com) – Sebanyak 480 orang atau 13,3 persen telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk penerbitan NIPPPK Paruh Waktu oleh Kemenpan RB atau BKN. Dari 3.601 yang diusulkan, sekitar 2.905 orang dalam proses persetujuan surat usulan BKN. Banyak juga peserta yang BTS (Berkas Tidak Sesuai). Untuk melayani perbaikan berkas ini, pihak BKD dan PSDM Lobar membuka layanan.

Dari data dari sistem BKN, per 23 Desember 2025 bahwa jumlah usulan Lobar sebanyak 3.601 orang non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, masing-masing sebanyak 2.905 atau 80,7 persen surat usulan dalam proses persetujuan (approval) BKN. Sebanyak 480 atau 13,3 persen sudah terbit Persetujuan Teknis (Pertek) NIPPPK dan Perbaikan Dokumen sebanyak 206 orang atau 5,7 Persen.

Kabid Pengadaan, Data dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., menerangkan bahwa proses persetujuan Pertek untuk penerbitan NIPPPK Paruh Waktu dari BKN terus berproses. “Saat ini 480 sudah terbit (NIPPPK Paruh Waktu), ini terus berprogres, masih banyak yang BTS (Berkas Tidak Sesuai),” terangnya Selasa (23/12/2025).

Berkas yang masih tidak sesua atau lengkap jumlahnya sekitar 206 orang. Peserta yang dokumennya tidak lengkap sedang dalam proses perbaikan, mereka datang ke kantor BKD untuk berusaha melengkapi atau menyempurnakan berkasnya.

Usulan NIPPPK Paruh Waktu ini akan diselesaikan oleh BKN hingga akhir tahun ini. Sehingga non ASN ini harus aktif memperbaiki berkas yang kurang lengkap. Mereka juga harus sering mengecek akun masing-masing atau website yang telah disediakan untuk mengecek progres usulan. “Sering-sering cek akunnya, apa kekurangannya, bisa dicek sendiri melalui akunnya.

Yang jelas pihak BKD berupaya membantu non ASN yang berkasnya masih BTS dengan membuka layanan pengaduan. Mereka bisa ke kantor BKD untuk konsultasi perbaikan berkasnya. Dari hasil identifikasi pihaknya, beberapa non ASN yang datang konsultasi mengalami kendala terkait perbedaan tanggal lahir pada ijazah dengan berkas lainnya. Mereka pun akan membuat surat keterangan untuk diinput di sistem.

Layakan helpdesk dibuka di kantor BKD pada jam kerja. Namun pihaknya tetap melayani melalui telepon atau media sosial whatshapp jika ada yang konsultasi. “Kita layani melalui telepon atau whatsapp,”imbuhnya. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO