Kota Bima (suarantb.com) – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kota Bima. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MZ (29) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi saat ibu kandung korban sedang bekerja dan korban berada sendirian di rumah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Laporan dibuat karena korban mengalami luka fisik serta menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis pascakejadian.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban dan diketahui berstatus sebagai anggota Satpol PP yang berdomisili di wilayah Kota Bima.
“Berdasarkan keterangan awal, kejadian berlangsung ketika korban berada seorang diri di rumah. Terduga pelaku mendatangi korban dan diduga melakukan perbuatan cabul, lalu mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan dugaan pencabulan itu diterima dari keluarga korban yang merasa khawatir dengan kondisi fisik dan mental anak tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman informasi terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada MZ yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (22/12/) sekitar pukul 10.20 Wita. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tanpa perlawanan.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Dwi Kurniawan menegaskan, kepolisian akan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang pelaku. Ia menekankan bahwa status terduga pelaku sebagai aparatur tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor demi mencegah terulangnya kasus serupa,” pungkasnya. (hir)

