Dompu (Suara NTB) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.751.290. Penetapan UMK ini melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-693 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026. Keputusan ini berdasarkan usulan yang telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu.
“UMK Kabupaten Dompu Tahun 2026 mengalami kenaikan 5,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, ST kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan UMK mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi daerah, laju inflasi Provinsi, serta KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu standar kebutuhan minimum seorang pekerja atau buruh lajang agar dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan. Selain itu, juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dalam proses penetapan UMK dengan mengacu acuan pemerintah dalam penetapan upah minimum daerah.
UMK ini diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Pelaku usaha pun diingatkan untuk mematuhi ketentuan UMK. “UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Kami mengimbau perusahaan menjalankannya sesuai aturan dan membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan,” ingatnya.
UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.2.751.290. UMK ini mengalami kenaikan sebesar Rp.145.476 atau 5,58 % dari tahun 2025 sebesar Rp.2.605.734. (ula)

