spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPerkuat Pendataan dan Pengawasan Rumdis Guru

Perkuat Pendataan dan Pengawasan Rumdis Guru

 

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan rumah dinas guru (rumdis) melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hariri menjelaskan, rumah dinas guru sejatinya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang BMD dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga telah diatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang pada dasarnya merupakan pemanfaatan aset daerah.

“Secara regulasi sebenarnya sudah ada payung hukum yang mengatur status dan pemanfaatan rumah dinas guru. Namun dalam praktiknya, pengelolaan aset ini belum berjalan optimal,” ujar Hariri kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp kemarin.

Menurut politisi PPP ini, lemahnya pengelolaan BMD serta kurang optimalnya koordinasi antar OPD menjadi salah satu faktor utama yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan rumah dinas guru. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada tertib administrasi aset daerah, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan.

Komisi IV DPRD Kota Mataram, lanjut Hariri, mendorong Pemkot Mataram untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan terhadap seluruh rumah dinas guru yang ada. Pendataan yang akurat dan terintegrasi antar OPD dinilai penting agar status, pemanfaatan, serta kewajiban pengguna rumah dinas dapat terpantau dengan jelas.

“Pemkot perlu memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar dilaksanakan, kemudian dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaannya. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah bisa melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini.

Hariri menambahkan, penerbitan Perwal sebagai aturan teknis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah dinas guru, mulai dari mekanisme penempatan, pemanfaatan, hingga penarikan retribusi. Dengan sistem yang lebih tertata, pelayanan pemerintahan di bidang pendidikan dapat meningkat, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penambahan PAD dari pemanfaatan Barang Milik Daerah.

“Jika pengelolaan aset dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (fit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO