Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan alokasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) telah dianggarkan dalam APBD 2026. Sebanyak 2.500 lebih yang diproses pemberkasannya dalam formasi PPPK PW nantinya akan menerima penghasilan minimal sama dengan gaji kontrak/honor daerah yang diterima sebelumnya.
Sekda Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., Jumat, 26 Desember 2025 mengungkapkan, kepastian anggaran gaji untuk tenaga PPPK PW sudah diproses oleh Tim Anggaran Pemda. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. besaran penghasilan yang diterima dipastikan minimal sama dengan penghasilan sebelum berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, untuk PPPK paruh waktu sudah kita anggarkan. Sesuai aturan, memang sudah ditentukan minimal penghasilannya sama dengan yang diterima sebelum menjadi PPPK paruh waktu,” kata Sahabudin.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK PW akan diterbitkan setelah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai. Dimana proses NIP bagi PPPK paruh waktu masih dalam berprogres di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda juga menyampaikan, sebagian besar data PPPK paruh waktu telah masuk dan diproses. Namun demikian, terdapat beberapa yang tidak dapat diakomodir karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebut jumlah PPPK yang tertolak karena tidak memenuhi syarat.
“Pada prinsipnya, formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan sudah masuk datanya, kecuali yang memang tidak bisa kita akomodir karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Sahabudin.
Ia menambahkan, penghasilan PPPK PW sudah tidak ada kendala. Bahkan gaji sudah dapat diterima mulai bulan Januari, seiring batas akhir administrasi yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025. “Insya Allah, Januari dan Februari sudah bisa diterima. Harapan kita, PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik di semua OPD,” tandasnya. (ari)



