Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan penggunaan rumah dinas (rumdis) guru hanya diperuntukkan untuk honorer serta guru aktif. Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan Rumdis guru di Kota Mataram.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf menyampaikan, bahwa pemanfaatan rumdis guru hanya untuk mereka yang masih berstatus honorer dan guru aktif.
“Kemarin guru yang memang guru negeri (PNS) tidak diperbolehkan. Guru honorer yang diperbolehkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, pihaknya telah mengecek sejumlah Rumah Dinas (Rumdis) yang diduga dimanfaatkan oleh pensiunan guru dan tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut Disdik atas laporan dugaan penyalahgunaan sekitar 16 Rumdis di Kota Mataram. “Kita sudah cek. Mereka (yang tidak berhak) harus keluar dari sana,” tegasnya.
Yusuf juga menegaskan, seluruh Rumdis tersebut sudah menjadi aset daerah dan dengan demikian mesti diberlakukan skema penyewaan terhadapnya.
Kendati demikian, Disdik masih belum bisa memberlakukan tarif terhadap Rumdis tersebut. Sebab, Peraturan Wali Kota yang mengatur skema dan besaran tarif sewa Rumdis belum ada. “Perwal tentang Rumah Dinas belum ada. Jadi belum berani kita tindak lanjut,” tuturnya.
Meski begitu, Yusuf tetap menegaskan, bahwa pemanfaatan Rumdis tetap tidak diperbolehkan bagi yang tidak memiliki hak memanfaatkannya.
Penegasan itu disampaikan lantaran dinas menemukan adanya dugaan praktik sewa-menyewa oleh sejumlah oknum.
Disdik juga belum mengetahui kemana uang hasil sewaan itu mengalir. “Itu (alirannya) tidak tahu juga. Makanya uangnya ‘siluman’ jadinya,” tutur Yusuf.
Ia menambahkan, jumlah Rumdis di sejumlah sekolah tidak sedikit. Satu sekolah bisa memiliki hingga tiga Rumdis sekaligus.
Keberadaan rumdis di sekolah ini juga sudah mendapat atensi dari Pemkot Mataram dan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pak Sekda sudah turun periksa (Rumdis) ini kan. Dan, sudah dipasang sama KPK di beberapa Rumdis sudah dipasang ndak boleh digunakan,” tegasnya.
Yusuf menuturkan, Perwal mesti segera dikeluarkan untuk mengatur keberadaan dan pengelolaan Rumdis tersebut. “Harus kita segera membuatkan peraturannya. Rumah dinas itu nanti apakah akan disewakan dan sewanya harus masuk ke Pemerintah Kota,” tandasnya.
Rumah dinas sekolah memiliki fungsi strategis untuk mendukung kegiatan pendidikan, sekaligus berkontribusi terhadap PAD melalui skema retribusi.
Selain menyalahi regulasi, penyalahgunaan Rumdis berdampak pada potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sewa rumah dinas. (sib)


