spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Yakin Perusahaan Siap Laksanakan UMK 2026

Disnakertrans KSB Yakin Perusahaan Siap Laksanakan UMK 2026

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meyakini jika seluruh perusahaan akan siap melaksanakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, UMK KSB menjadi yang tertintinggi di NTB. Berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-692 Tahun 2025, batas minimal penggajian perusahaan kepada karyawannya ditetapkan sebesar Rp.3.136.468.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi mengatakan, besaran kenaikan UMK tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur sama dengan yang diusukan oleh Dewan Pengupahan sebelumnya. Sebab itu ia meyakini, tidak akan ada pihak yang merasa keberatan karena usulan tersebut adalah hasil keputusan bersama.

“Di Dewan Pengupahan kan ada perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. Jadi kalau dikatakan nilainya besar ya itu sudah disepakati sejak awal kan,” katanya, Minggu, 28 Januari

Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK itu dilakukan sesuai dengan kaidah perhitungan yang ditetapak oleh pemerintah pusat. Dan salah satu pemicu tingginya kenaikan UMK di tahun 2026 karena elemen pertumbuhan ekonomi daerah yang meningkat signifikan saat ini. “Kalau daerah lain rata-rata di bawah 10 persen, kita sampai 12 persen pertumbuhan ekonominya. Makanya lonjakan kenaikan UMK kita tembus 11 persen lebih,” sebutnya.

Hal lain yang membuat Disnakertans KSB yakin perusahaan akan patuh dengan aturan UMK itu. Adalah bahwa sebagian besar perusahaan saat ini telah menggaji karyawannya di atas UMK tahun 2026. KSB sebagai daerah tambang, sekitar 80 persen lebih perusahaan bergerak di sektor tersebut. Dan menurut Slamet, saat ini rata-rata perusahaan tersebut sudah memberikan upah karyawannya di atas ketetapan UMK 2026.

“Yang kita perlu awasi untuk penggajian terhadap karyawan masa kerja di bawah 1 tahun saja. Kalau sudah lebih satu tahun bekerja, perusahaan sudah mengikuti struktur skala upahnya masing-masing dan itu di atas UMK 2026,” pungkasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, pengawasan penerapan UMK juga akan diperkuat di usaha sektor non tambang. Slamet bilang, kenaikan upah minimum 11 persen itu tentunya akan mempengaruhi keuangan perusahaan karena akan berdampak pada kenaikan biaya operasional. “Kami akan surati semua perusahaan untuk mentaati UMK tahun 2026 dan itu harus mulai diterapkan di bulan Januari,” imbuhnya.(bug)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO