Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kepada kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi empat sekolah yang belum rampung hingga berakhirnya masa kontrak pada 25 Desember 2025. Meski diberikan tambahan waktu, rekanan tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan bahwa kontraktor diwajibkan menyelesaikan sisa pekerjaan dengan tetap membayar denda selama masa perpanjangan. “Hari ini kami belum mendapatkan laporan progres terbaru, tetapi informasinya sisa pekerjaan sekitar 1 persen. Itu harus diselesaikan dan tetap dikenakan denda,” ujarnya, Senin,29 Desember 2025
Ia menjelaskan, sesuai perjanjian kerja, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari. Oleh karena itu, seluruh pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir 50 hari masa perpanjangan kontrak.
Empat sekolah yang belum rampung hingga kontrak berakhir, yakni SDN 31 Ampenan. Proyek fisik sekolah ini memiliki nilai kontrak Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp1,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Hutama Bangun Karya. Selanjutnya, revitalisasi SDN 44 Ampenan dengan nilai kontrak Rp1,19 miliar dari pagu anggaran lebih dari Rp1,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Mitra Bangun Karya.
Kondisi serupa juga terjadi pada revitalisasi SMPN 17 Mataram. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp1,4 miliar dari pagu anggaran lebih dari Rp1,5 miliar dan dikerjakan oleh CV Pembangunan Jaya. Selain itu, revitalisasi SMPN 10 Mataram dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar dari pagu anggaran Rp1,57 miliar dikerjakan oleh Katikuntung dan juga belum selesai.
Namun demikian, berdasarkan informasi terbaru yang diterima, pekerjaan revitalisasi SDN 31 Ampenan telah rampung. Dengan demikian, saat ini tersisa tiga sekolah yang masih dalam proses penyelesaian.
Menanggapi kekhawatiran terkait kualitas bangunan akibat pengerjaan yang dikebut untuk mengejar target, Alwan menegaskan bahwa setiap proyek telah diawasi oleh pengawas teknis.
“Pekerjaan ini sudah ada pengawasnya, sehingga kami percayakan kepada mereka. Jangan kita suudzon,” pungkasnya. (pan)



