Mataram (Suara NTB) – APBD Provinsi NTB tahun 2026 telah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Terdapat sejumlah catatan yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov NTB. Salah satu yang paling penting yakni terkait dengan tingkat kedisiplinan waktu dalam penyusunan APBD.
Hal itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB dalam rapat paripurna yang digelar pada Minggu,28 Desember kemarin. Juru bicara Banggar DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan catatan Kemdagri tersebut terkait kurang disiplinnya NTB dalam menyusun APBD.
“Mendagri menyoroti ketidaksesuaian tahapan dan jadwal penyusunan APBD, khususnya pada proses penyusunan KUA-PPAS yang tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu yang sudah ditetapkan secara nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas perencanaan,” ujar Sambirang.
Mendagri mendorong Pemprov NTB agar lebih disiplin lagi dalam mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan penyusunan KUA-PPAS. Seperti UU nomor 23 tahun 2014, kemudian PP nomor 12 tahun 2019, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 sebagai pedoman tekhnis kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD.
“Sesuai aturan itu paling lambat Minggu kedua bulan Juli KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD. Tapi kenyataannya kita jauh dari jadwal tersebut,” ungkap politisi PKS itu.
Atas dasar hasil evaluasi Mendagri tersebut, Banggar DPRD NTB juga memberikan rekomendasi agar Pemprov NTB kedepannya menjadikan hasil evaluasi Mendagri tersebut sebagai catatan penting dan lebih disiplin dalam melakukan proses perencanaan anggaran.
“Badan anggaran menekankan pentingnya peningkatan kedisplinan perencanaan dan ketepatan waktu dalam menyusun APBD dengan menjadikan hasil evaluasi Mendagri sebagai pembelajaran serius agar seluruh tahapan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD agar kedepannya lebih tepat waktu disusun,” tegasnya.
Diketahui pembahasan APBD 2026 terhitung hanya satu bulan lebih, dan dibahas secara maraton karena mengejar target waktu penetapan pada hari terakhir.
Bahkan dari jauh-jauh hari anggota dewan sudah mengingatkan Pemprov NTB agar segera mengajukan KUA-PPAS APBD 2026. Dikhawatirkan jika sampai terlambat, maka NTB berpotensi mendapatkan sanksi pemotongan gaji seluruh aparatur daerah selama enam bulan. (ndi)



