spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDisentil Kemendagri Karena Lambat Susun APBD, Gubernur Sebut Kritikan itu Bukan Hanya...

Disentil Kemendagri Karena Lambat Susun APBD, Gubernur Sebut Kritikan itu Bukan Hanya untuk NTB 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB dikritik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai kurang disiplin waktu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026. Jajaran Pemprov NTB pada tahun-tahun mendatang diminta lebih disiplin menyusun APBD.

Menanggapi hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku kritikan tersebut tidak hanya tertuju pada NTB, tetapi hampir bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Menurutnya, karena adanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menyebabkan diskusi soal anggaran, mulai dari APBD Perubahan Tahun 2025, hingga APBD Murni tahun 2026 lamban.

“Yang ditegur banyak, ini kan hampir sebagian besar provinsi di situasi yang sama, karena tahun ini kan tahun RPJMD,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.

Meski ada keterlambatan di tahun ini, Gubernur optimis kondisi serupa tidak akan terjadi di tahun depan. Ia mengakui sudah memperbaiki beberapa hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu penyusunan APBD. “Tapi kita sudah perbaiki dan Insya Allah tahun depan lebih baik, itu yang paling penting,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan, Kemendagri menyoroti ketidaksesuaian sebagian tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Khususnya, pada proses penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Di mana tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan secara nasional.

“Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas perencanaan dan menjadi catatan penting agar Pemprov NTB ke depan lebih disiplin dalam mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan aturan penyusunan KUA PPAS,” kata Sambirang saat menyampaikan laporan hasil pembahasan evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD NTB 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Minggu, 28 Desember 2025.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD NTB paling lambat Minggu kedua bulan Juli.

“Tahapan penyusunan dan pengajuan KUA dan PPAS juga diatur dalam pasal 89, pasal 90, dan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pemprov NTB telah menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Dokumen itu sudah dikaji dan menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam rapat paripurna yang digelar Minggu Malam, 28 Desember 2025.

Sambirang mengatakan, hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya menyatakan, RAPBD NTB dapat dilanjutkan, namun wajib dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Evaluasi ini bertujuan memastikan kesesuaian RAPBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (era)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO