ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE, menegaskan agar kebijakan penghapusan piutang pajak daerah dilakukan secara selektif, terukur, dan tidak dilakukan secara serampangan. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk terlebih dahulu menelusuri secara rinci latar belakang piutang pajak sebelum menetapkan kebijakan penghapusan.
Menurut Misban, pemerintah perlu memastikan sejak kapan piutang pajak tersebut muncul, jumlah wajib pajak yang terlibat, serta alasan piutang tersebut sampai tertunggak dalam waktu lama. Hal ini penting agar penghapusan pajak tidak justru diberikan kepada wajib pajak yang sejatinya masih mampu membayar kewajibannya.
“Harus diteliti dulu kenapa bisa dihapus, sejak tahun berapa, berapa orang, dan kenapa sampai tertunggak. Jangan sampai kita menghapus utang, tapi ternyata wajib pajaknya masih mampu,” kata Misban.
Ia menilai, salah satu persoalan utama yang menyebabkan menumpuknya piutang pajak adalah lemahnya pengawasan dan kurang aktifnya pemerintah daerah dalam melakukan penagihan sejak awal. Akibatnya, tunggakan dibiarkan menumpuk hingga nilainya membesar dan kembali berujung pada kebijakan penghapusan.
“Ke depan, wajib pajak yang menunggak satu atau dua tahun itu harus lebih aktif dipantau. Jangan dibiarkan begitu saja sampai piutangnya membesar, lalu nanti dihapus lagi,” ujar politisi Hanura ini.
Misban berharap penghapusan piutang pajak yang saat ini dilakukan merupakan yang terakhir dalam jumlah besar. Menurutnya, apabila memang terdapat wajib pajak yang benar-benar tidak mampu, pengajuan penghapusan seharusnya dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kondisi riil masyarakat, bukan secara serentak.
Terkait dasar kebijakan, Misban mengakui bahwa penghapusan piutang pajak bagi masyarakat kurang mampu memiliki landasan hukum yang jelas. Namun ia menekankan bahwa terjadinya piutang pajak dalam jumlah besar juga merupakan bentuk kelalaian bersama, baik dari sisi pemerintah maupun pengawasan yang kurang optimal.
“Kalau sejak awal kita aktif, mungkin tidak akan sebesar ini. Seharusnya bisa diketahui mana masyarakat yang sudah tidak mampu, lalu langsung diberikan kebijakan berupa penghapusan atau pengurangan pajak sesuai mekanisme yang ada,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini.
Ia menilai, sistem pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya dilakukan dengan pola pengawasan yang ketat, mirip dengan sistem perbankan dalam memantau nasabah kredit.
“Kalau bank memberikan pinjaman, pasti dimonitor siapa yang aktif dan siapa yang tidak. PBB juga mestinya begitu,” tambahnya.
Dalam konteks pengawasan, Misban menegaskan DPRD, khususnya Komisi II, akan memastikan proses penghapusan atau pemutihan pajak tetap sesuai aturan dan akuntabel. Ia meminta agar setiap pengajuan penghapusan piutang pajak disampaikan secara rinci kepada DPRD.
“Diajukan ke Dewan itu harus by name, by address. Jangan hanya jumlah totalnya saja. Kita perlu tahu kondisi wajib pajaknya, apakah benar-benar tidak memungkinkan untuk membayar atau sudah ada kebijakan lain sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penghapusan piutang pajak juga berkaitan langsung dengan kesehatan APBD. Piutang pajak yang tercatat namun tidak tertagih, kata dia, tetap menjadi beban administrasi dan keuangan daerah. (fit)


