spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMLapak Buah Ganggu Estetika Kantor Wali Kota

Lapak Buah Ganggu Estetika Kantor Wali Kota

Mataram (Suara NTB) – Kemegahan dan kemewahan Kantor Wali Kota di Jalan Gajahmadha, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela menjadi tak berarti. Lapak buah persis berada di depan Bale Mentaram mengganggu estetika.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning mengakui, keberadaan lapak buah sangat mengganggu estetika kantor wali kota. Solusinya lahan tersebut akan disewa mulai tahun 2026. Sebab, pembebasan lahan itu dinilai tidak memungkinkan, karena belum jelas status hak warisnya. “Sudah ada proses appraisal di BKD untuk di sewa,” terang Lale.

Di satu sisi, Pemkot Mataram akan melanjutkan pembangunan tahap II gedung wali kota di tahun 2026. Lale memastikan lapak buah maupun toko gawai tidak mengganggu proses pembangunan. Area depan kantor wali kota itu dimanfaatkan untuk landscape. “Kawasan itu untuk taman dan landscape saja,” terangnya.

Lale menegaskan pembangunan tahap II harus secara keseluruhan gedung rampang. Sebab, proses pengerjaannya menggunakan anggaran tahun jamaq atau multiyear. Anggaran pengerjaan tahap II sekitar Rp200 miliar, tetapi pembayarannya secara bertahap. “Tahapan kedua tiga tahun. Kita prediksikan tahun 2026, lahan itu sudah dibebaskan,” ujarnya.

Khusus lahan milik dr. Mawardi akan disewa selama 20 tahun. Badan Keuangan Daerah Kota Mataram lanjut Lale, telah menunjuk tim appraisal untuk menghitung biaya sewa lahan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan bahwa meskipun belum ada kepastian dari pemilik lahan, pemerintah tetap melakukan penilaian (appraisal) terhadap dua bidang lahan yang akan dibebaskan. Salah satunya adalah lahan yang saat ini ditempati Toko Handphone Atlantis.

“Untuk lahan milik Pak Mawardi, status kepemilikannya harus clear terlebih dahulu. Namun, appraisal tetap kami lakukan. Proses jual beli bisa menyusul, sehingga untuk sementara kemungkinan akan kami sewa, seperti yang dilakukan pada toko buah,” ujarnya.

Mekanisme penyewaan lahan nantinya juga akan dihitung oleh tim appraisal. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar penentuan nilai sewa selama jangka waktu tertentu sebelum dilakukan pembayaran pembebasan lahan. Menurutnya, lahan milik dr. Mawardi Hamry memiliki sembilan orang ahli waris, sehingga seluruh pihak harus sepakat agar terdapat kepastian hukum. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO