Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menyatakan belum melangsungkan sidang untuk sanksi etik terhadap Tersangka R, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan, pihak kepolisian menunggu putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelum melangsungkan sidang etik.
“Proses sidang etik nanti dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda. Tapi kita menunggu hasil sidang (perkara pidananya) dulu, vonisnya seperti apa,” jelas Kholid.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram nanti akan menjadi penentu apakah Brigadir R akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau tidak.
Lebih lanjut, Kholid menerangkan bahwa untuk majelis yang akan ikut andil dalam sidang etik nantinya akan ditentukan oleh Bidang Propam.
“Nanti dari Bid Propam kalau majelis, nanti mereka yang akan menunjuk. Jadi bukan Kapolda yang memimpin,” jelasnya.
Dia pun membeberkan, sejauh ini Bid Propam Polda NTB masih belum menyiapkan proses sidang etik. Aparat masih melakukan sejumlah pemeriksaan juga menyiapkan berbagai dokumen.
“Kita tidak mau pas sudah PTDH banyak kekurangan. Kemarin Kabid Propam sampaikan tinggal finishing,” tandasnya.
Sebagai informasi, Brigadir R menjadi salah satu dari lima tersangka terhadap dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco. Polisi menyangkakan R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R.
Saat ini pihak kepolisian telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Jumat, 5 Desember 2025. (mit)


