Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2026. Di satu sisi, persyaratan administrasi banyak bermasalah, sehingga terancam tidak diakomodir.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini mengatakan, pegawai non ASN yang tidak masuk database tidak bisa diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga dikembalikan pada aturan tersebut. “Kembali ke aturan, kalau saya selama boleh aturan, saya boleh. Tapi kalau aturan tidak boleh, tetap saja saya konsisten terhadap aturan itu,”tegas LAZ.
Publik kata Bupati LAZ, tidak bisa serta-merta meminta pemerintah untuk mencari solusi. Sebab, regulasi dari pemerintah pusat tidak memperbolehkan dan berpotensi melanggar aturan apabila diakomodir. Kendati demikian, pihaknya akan mengevaluasi apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. “Tetapi sekarang semua sudah ditutup (sistem),”imbuhnya.
Terkait adanya non ASN yang belum lengkap dokumen berkasnya, hal itu di luar kewenangannya. Bagiamana pun mereka sudah diberikan kesempatan untuk menyiapkan semua berkas dan input berkas.
Seharusnya kata dia, jika menyangkut nasib pribadi harus maksimal mengurus semua berkas yang disyaratkan. Sehingga jika diberikan waktu umpamanya lima hari atau sepekan, harus diselesaikan dalam hitungan jam. “Jadi kalau sekarang sudah lewat waktu ada yang belum, sudah diberikan waktu tapi belum juga. Kan susah juga kita, jangan kesalahan personal itu dibebankan ke institusi,”tegasnya.
Saat ini, NIPPPK Paruh Waktu sudah hampir rampung. Rabu 31 Desember (hari ini red) batas waktu untuk menyelesaikan berkas persyaratan. Tinggal kata dia, penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu. Pihaknya tidak bisa menunggu yang masih belum lengkap, karena tidak ada celah lagi. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal tahun depan. Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, pihaknya pun sudah mengalokasikan anggaran tahun depan.
“Sudah kami alokasikan gajinya, berlaku SK nya awal tahun depan seusia aturan,”Ujarnya. Terkait adanya, Indikasi non ASN siluman masuk data PPPK Paruh Waktu, LAZ menegaskan hal ini telah diminta diaudit oleh Inspektorat. Namun karena waktu yang terbatas, sehingga semua data non ASN dimasukkan.
Sementara berdasarkan data, progres NIPPPK Paruh Waktu yang sudah terbit 2.902 orang atau 80,6 persen peserta yang perbaikan Dokumen sebanyak 335 orang atau 9,3 persen. Sisanya terdapat 322 orang atau 8,9 persen masih proses usulan persetujuan Pertek dari Badan Kepegawaian Negara. (her)


