spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATNIP 3.339 Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Terbit, Peserta BTS Diupayakan Dapat...

NIP 3.339 Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Terbit, Peserta BTS Diupayakan Dapat NIP

 

Giri Menang (suarantb.com) – Progres penetapan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai 98 persen atau 3.339 orang dari usulan 3.601 orang. Sisanya masih berproses dan ada berstatus Berkas Tak Sesuai (BTS). Bagi peserta yang BTS, pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar pun mengupayakan agar bisa mendapatkan NIPPPK Paruh Waktu.

Dari data BKN per 31 Desember, dari usulan Peserta 3.601 orang, sebanyak 56 orang dinyatakan masih sedang proses, 3.339 orang memenuhi syarat atau MS mendapatkan NIPPPK Paruh Waktu. Sedangkan 206 orang masih berstatus BTS.

Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni yang dikonfirmasi media pada Jumat (2/1/2026) menerangkan bahwa PPPK Paruh Waktu sedang diproses pihaknya. “Progresnya sudah 98 persen (terbit NIPPPK Paruh Waktu), sisanya ada yang BTS. Itu kami upayakan,” ujarnya.

Bagi peserta BTS ini sedang diupayakan agar bisa masuk NIPPPK Paruh Waktu. Pihaknya terus berkomunikasi dengan para peserta terkait berkas yang masih kurang atau belum lengkap untuk segera dilengkapi. Kemudian dikoordinasikan dengan BKN.

Beberapa berkas peserta yang belum sesuai, dari sisi tingkat pendidikan dan pengisian berkas tersebut yang keliru. Pihaknya berharap agar berkas BTS ini segera tuntas sehingga bisa diproses untuk SK PPPK Paruh Waktu pada bulan ini. Selanjutnya dilakukan penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu.

Terkait data non-ASN yang awalnya 3.681 orang yang diusulkan PPPK Paruh Waktu, berkurang menjadi 4.601 orang, diakui hal ini terkait pendataan.

Ditanya soal tuntutan non-ASN agar gajinya bisa dinaikkan dari sebelumnya, Kepala BKD dan PSDM Lobar mengatakan, besaran gaji kemungkinan sama dengan sebelumnya berkisar Rp760 ribu per bulan. “Sementara sama dengan sebelumnya, nanti tergantung dari kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, besaran gaji ini masih sementara, karena belum ada kebijakan dari pimpinan daerah terkait besaran gaji tersebut. (her)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO