Selong (suarantb.com) – Tuntutan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA) Lombok Timur (Lotim) akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Lotim akhirnya bisa mencairkan Rp51 Miliar Tunjangan sertifikasi dan gaji 13 guru-guru agama tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni menjelaskan, tuntutan guru tersebut telah dicairkan pada akhir tahun 2025. Ia mengakui, permintaan dari guru agama ini cukup lama. Akhir tahun 2025 lalu, Pemkab Lotim dapat jawaban dari pemerintah pusat dan langsung bisa dicairkan ke seluruh rekening guru.
Dikabarkan sebelumnya, ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA) Lotim beberapa kali melayangkan protes dan menuntut haknya segera dibayar. Tuntutannya masih seputar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 yang tak kunjung dibayar.
Ketua Kelompok Kerja Guru Mukarrabin mengatakan, para guru agama ini tidak mendapatkan haknya selama dua tahun, yakni pada 2023 dan 2024.
Beberapa instansi pemerintah sudah didatangi para guru ini minta agar tuntutannya dipenuhi. Akan tetapi, antarinstansi disebut saling lempar tanggung jawab. Siapa sebenarnya yang membayar, apakah Pemda Lotim melalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenag Lombok Timur. Akibatnya, para guru PAI tidak terpenuhinya hak tersebut dari tahun 2023 hingga 2024 ini.
Dia menjelaskan, THR dan TPG tersebut merupakan hak pada guru dan telah dijamin oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. TPG ke-13 dan TPG THR dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena alasan itulah, pada guru berani menuntut. Yakni pembayaran TPG ke-13 dan TPG THR Tahun 2023 dan 2024 secara penuh dan segera.
“Kami menuntut agar Pemda Lombok Timur segera memastikan pencairan pembayaran TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan komponen nyang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.
Pemda Lombok Timur diminta mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD untuk menjamin pembayaran hak-hak guru ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepada para wakil rakyat DPRD Lombok Timur diminta untuk berpihak kepada nasib para guru.
Guru lainnya, Muksin menekankan agar pembayaran THR dilakukan secara penuh, yaitu 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen untuk tahun 2024, sebagaimana yang sudah diterapkan di Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). (rus)


