spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARATerlaksana 2022-2025, Debitur Program Subsidi Bunga di Bank NTB Syariah Capai 1.177...

Terlaksana 2022-2025, Debitur Program Subsidi Bunga di Bank NTB Syariah Capai 1.177 Orang

 

Tanjung (suarantb.com) – Penempatan dana APBD Kabupaten Lombok Utara untuk mendukung permodalan melalui skema pinjaman tanpa bunga pada Bank NTB Syariah, berjalan dengan lancar. Sejak program dilaksanakan tahun 2022 hingga 2025, tercatat jumlah debitur penerima pinjaman mencapai 1.177 orang.

Kepala Bank NTB Syariah Cabang Tanjung, Umarta, kepada wartawan mengungkapkan, program subsidi bunga pinjaman telah berjalan selama empat tahun dengan jumlah alokasi APBD untuk tanggungan bunga pinjaman mencapai Rp3 miliar. Rincian alokasinya masing-masing Rp350 juta tahun 2022, Rp1 miliar tahun 2023, Rp500 juta di tahun 2024 serta Rp1 miliar di tahun 2025.

“Pada tahun 2025, subsidi bagi hasil (bunga pinjaman, red) telah disalurkan kepada 47 kelompok dan 8 penerima perorangan, dengan total penerima manfaat mencapai 317 orang,” ujar Umarta, kemarin.

Program subsidi bagi hasil merupakan salah satu program unggulan Pemda Lombok Utara yang ditujukan untuk membantu usaha produktif masyarakat. Diakuinya, respons masyarakat untuk mengajukan permohonan pinjaman skim tanpa bunga ini sangat tinggi. Pada alokasi tahun 2025 kemarin, banyak dari kelompok dan perorangan yang mengajukan permohonan tetapi tidak dapat dicairkan karena kuota anggaran sudah terserap seluruhnya.

“Pengajuan pinjamannya terpaksa kami pending dan akan diproses kembali setelah adanya MoU baru dengan Pemda pada tahun 2026 ini,” imbuhnya.

Umarta menjelaskan, tingkat pengembalian pinjaman dengan skim bunga ditanggung pemerintah daerah ini tergolong lancar. Hal ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo. Selain itu, proses verifikasi calon nasabah melibatkan Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3KP) Kabupaten Lombok Utara, cukup strategis dalam proses seleksi calon penerima manfaat.

Dalam proses penyalurannya, Bank NTB Syariah Cabang Tanjung dapat memberikan bantuan kepada kelompok dan individu yang sudah terverifikasi. Pengajuan secara kolektif (kelompok), masih harus disertai dengan agunan berupa sertifikat yang disiapkan secara kolektif.

“Nilai pembiayaan per orang maksimal sekitar Rp20 hingga Rp25 juta. Jika dalam satu kelompok terdapat 10 orang, maka pembiayaan disesuaikan dengan jumlah anggota. Pengembalian dilakukan satu kali dalam setahun, tanpa cicilan bulanan dan tanpa bunga. Artinya, pinjam Rp25 juta, dikembalikan tetap Rp25 juta,” tandas Umarta.

Terpisah, Kepala Bappeda Lombok Utara, Ir. Hermanto, menguatkan kebijakan subsidi bunga yang diterapkan Pemda Lombok Utara ditujukan untuk memperkuat permodalan dan usaha produktif masyarakat Lombok Utara.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari OJK RI Wilayah NTB. Sehingga beberapa daerah di NTB mulai mengarahkan dukungan anggarannya untuk program serupa pada daerah tersebut. Bahkan beberapa daerah yang mulai menanyakan kebijakan ini ke OJK, telah diarahkan oleh lembaga negara tersebut untuk berkunjung ke Lombok Utara. (ari)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO