Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp.151.823.024.836. Hingga tutup buku pada 31 Desember 2025, realisasi PAD hanya Rp.141.371.523.063,37 atau 93,12 persen.
Kendati realisasi PAD tidak sampai 100 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pada APBD perubahan 2025, beberapa sumber PAD yang terlihat memiliki pencapaian lebih dari 100 persen. Seperti retribusi daerah sebesar Rp.9,257 miliar dari target Rp.5,264 miliar atau 175,85 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 100 persen dari target sebesar Rp.15,012 miliar. Sementara pajak daerah terealisasi hanya 93,35 persen dari target sebesar Rp.33,453 miliar. Begitu juga dengan lain – lain PAD yang sah dari target sebesar Rp.98.092.515.199, terealisasi sebesar Rp.85.871.359.861,12 atau 87,54 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Farid Anshari, SE, M.Si., Jumat 2 Januari menjelaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan hingga 31 Desember untuk PAD tahun 2025 sebesar Rp.141.371.523.063,37 atau 93,12 persen. “Realisasi PAD kita tahun 2025 hingga 31 Desember sebesar 93,12 persen dari target Rp.151,823 miliar,” ungkap Farid.
Ada 16 perangkat daerah sebagai pengampu PAD di Kabupaten Dompu. Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan realisasi PAD tertinggi yaitu 191,51 persen. Diikuti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan 149,46 persen, Dinas Penanaman Modal dan PTSP 112,58 persen, dan Dinas Perhubungan 110,09 persen.
Selain itu, ada beberapa perangkat daerah di 2025 belum memberikan kontribusi pada pencapaian target PAD. Diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditargetkan Rp.30 juta untuk penggunaan tenaga kerja asing, Dinas PUPR untuk sewa alat berat ditargetkan Rp.50 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebesar Rp.30 juta juga tidak terealisasi.
Farid Anshari mengatakan, mulai 2026 ini pihaknya menerapkan system digitalisasi setoran PAD menggunakan quiris. Sehingga masing – masing perangkat daerah akan memiliki rekening sendiri sebagai rekening penyetoran PAD. “Dengan system ini diharapkan dapat menekan kebocoran PAD,” katanya.
Bappenda juga telah menandatangani PKS dengan kantor perpajakan nasional untuk pemeriksaan Bersama. Karena ada beberapa wajib pajak yang tidak jujur dalam memberikan laporan. “Dengan PKS ini, laporan perpajakan dan kewajiban wajib pajak membayar retribusi dan pajak sejalan,” ungkapnya. (ula)



