spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEAPBD NTB Merosot, Belanja Pegawai Bisa Makin Membengkak

APBD NTB Merosot, Belanja Pegawai Bisa Makin Membengkak

Mataram (suarantb.com) – Merosotnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2026 berdampak pada semakin membengkaknya persentase belanja pegawai. Sebab, salah satu faktor tingginya belanja pegawai karena anggaran yang kian rendah. Seperti halnya, di tahun 2025 APBD NTB tembus Rp6,4 triliun belanja pegawai berada di kisaran 33-35 persen. Tahun ini, APBD merosot menjadi Rp5,7 triliun.

Tingginya belanja pegawai di NTB mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Akibat belanja pegawai di atas ketentuan, NTB akan diberikan sanksi apabila tidak bisa mengendalikan belanja pegawai hingga tahun 2027.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., menurunnya APBD hingga 900 miliar berdampak pada semakin meningkatnya belanja pegawai. Belanja pegawai, dikatakan memiliki komponen sendiri, sehingga semakin kecil nilai APBD, komponen belanja itu terlihat membesar.

Meski demikian, ia optimis pada saat batas akhir yang diberikan oleh pusat, yaitu pada tahun 2027, Pemprov NTB bisa mengendalikan belanja pegawai, setidaknya bisa pas di angka 30 persen atau kurang dari itu. Optimisme itu muncul karena adanya perombakan formula perhitungan belanja pegawai, yang mana belanja barang dan jasa akan keluar dari komponen belanja pegawai.

“Bukan karena jumlah pegawai bertambah atau gaji naik, tetapi karena total APBD yang berkurang. Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Provinsi NTB, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia, karena kebijakan pemotongan dana transfer berlaku secara nasional.

“Bukan hanya NTB, seluruh daerah. Seluruh daerah akan mengalami hal yang sama. Karena dipotong semua. Total belanja daerahnya. Itulah penyebabnya,” lanjutnya.

Terkait dengan penambahan 9 ribu pegawai yang dikhawatirkan akan memengaruhi belanja pegawai pada 2027, ia memastikan hal tersebut telah diperhitungkan. Menurutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dibebankan pada belanja pegawai.

“Tetapi kalau yang PPPK Paruh Waktu itu kan bukan di belanja pegawai. Tetapi di jasa. Di belanja jasa, karena PPPK ini kan kontrak sebenarnya,” jelasnya.

Menghadapi target persentase belanja pegawai di tahun 2027, Nursalim mengaku Pemprov telah menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari berharap pengembalian dana transfer oleh pemerintah pusat, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hingga merasionalisasi belanja lain di luar komponen belanja pegawai.

“Makanya strateginya mudah-mudahan pemerintah pusat mengembalikan pemotongan dana transfer kita. Kemudian kita meningkatkan PAD. Kemudian mencoba merasionalisasi belanja-belanja yang tidak beririsan dengan komponen belanja pegawai,” terangnya.

Nursalim menjelaskan, Pemprov NTB telah menyiapkan sekitar Rp200 miliar untuk menggaji 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB. Masing-masing PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran yang mereka terima selama menjadi honorer.

Bagi tenaga pendidik misalnya, penghasilan sangat bergantung pada jumlah jam mengajar. Semakin banyak jam mengajar, semakin besar pula pendapatan yang diterima. “Gaji dia kan sesuai dengan yang diterima saat ini. Misalnya ada yang Rp2,5 juta,” katanya.

PPPK Paruh Waktu, lanjutnya tidak hanya mendapatkan gaji saja. Mereka juga akan dilibatkan pada berbagai kegiatan pemerintahan sehingga bisa menjadi tambahan penghasilan mereka. “Nanti misalnya ada kegiatan perjalanan dinas, ada timnya juga dilibatkan. Ada penghasilan tambahan di luar gaji. Dilibatkan juga di situ,” tutupnya. (era)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO