Mataram (Suara NTB) – Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami di Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dinilai rugikan negara hingga Rp19 miliar. Dari sejumlah pihak yang dilaporkan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Sadimin turut terseret yang juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, H. Sadimin, ST, MT, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya telah dimintai keterangan sejak tahun 2021. “Semua yang terkait ada peserta lelang, ada panitia, dan lainnya udah diperiksa dari tahun 2021,” ujarnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman provinsi NTB ini mengaku dirinya diminta keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai Kabid Cipta Karya pada saat itu, yang mana berkaitan dengan administrasi terkait pelaporan pembangunan shelter oleh pemerintah pusat.
“Kita ditanya sesuai tanggung jawab kita. Saya Kabid Cipta Karya waktu itu, dia laporan aja kalau akan ada pembangunan Shelter, jadi itu yang saya sampaikan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap proyek Kementerian PUPR di daerah akan berkoordinasi dengan Dinas daerah tersebut. Sehingga posisi Sadimin disini sebagai Kabid yang membantu mendata bahwa akan ada pembangunan di daerah.
“Setiap kegiatan namanya di NTB kan ada indikator pembangunan. Setiap ada kegiatan memang pasti dilapor. Tugas saya disana juga sama karena kegiatan ini kegiatan pusat,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Sadimin, Shelter Tsunami ini sempat diperiksa oleh Polda NTB pada tahun 2014 silam, namun tidak ditemukan penemuan apapun sehingga pemeriksaan diberhentikan. Kembali Shelter ini diperiksa di tahun 2021 setelah mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang Lombok pada 2018 lalu.
Adapun saat ditanya mengapa bisa ada penemuan, Sadimin mengaku tidak tahu pasti. Karena proyek ini sudah berdiri fisiknya sesuai dengan yang dianggarkan oleh pusat. (era)