Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, mencatat hingga awal tahun 2026 baru delapan desa dan delapan kelurahan yang sudah memiliki tapal batas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dari 157 desa secara keseluruhan.
“Baru 8 desa dan 8 kelurahan yang sudah kita tetapkan tapal batasnya, sisanya masih berproses dan kita upayakan di tahun 2026 bisa tuntas,” kata Kepala Dinas PMD kepada Suara NTB, melalui Kabid penataan desa dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), Mochlis, Selasa, 6 Januari 2026.
Dia melanjutkan, ditahap verifikasi saat ini sudah ada 10 desa yang masih dalam proses. Verifikasi tersebut dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menetapkan titik kordinat desa yang akan ditetapkan tapal batasnya.
“Sudah ada juga beberapa desa yang saat ini dalam tahap kesepakatan masing-masing desa untuk penentuan tapal batasnya. Kami pun akan terus berupaya di tahun 2026 bisa tuntas,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kendala utama dalam menetapkan tapal batas ini yakni di kesepakatan desanya, karena masih ada beberapa desa yang saling klaim wilayah. Selain itu, keterbatasan anggaran, sehingga pihaknya tengah mencoba berkomunikasi dengan desa untuk bisa melakukan sharing anggaran.
“Sudah ada beberapa desa yang mengusulkan untuk penetapan batas di tahun 2025 lalu dan kita akan mencoba melakukan intervensi lebih lanjut dan diharapkan bisa segera tuntas di tahun 2026,” ucapnya.
Persoalan batas wilayah desa dianggap sangat rentan terjadi gejolak di masyarakat, terutama dalam pengurusan sertifikat lahan di wilayah perbatasan. Apalagi pemerintah pusat memberikan target ke daerah untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah penetapan batas ini sangat penting sehingga masyarakat bisa terlayani sesuai dengan batas administrasi desanya masing-masing,” ucapnya.
Dalam pengambilan kebijakan nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. Masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait lokasi mereka berurusan nantinya.
“Pemerintah pusat sudah memberikan target supaya batas desa ini sudah harus tuntas, makanya kita saat ini sedang intens turun untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
Penentuan batas wilayah desa ini dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan masalah lainnya. Tujuannya tidak ada satupun wilayah yang tidak terlayani untuk kepengurusan administrasinya.
“Batas wilayahnya harus jelas dulu, sehingga yang akan melayani nantinya juga bisa jelas karena yang dikhawatirkan ada desa yang ber tetangga yang berakibat tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya. (ils)


