Mataram (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB memberikan penjelasan mengapa hingga kini Peraturan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BLN) untuk pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemprov NTB belum juga terbit. Padahal, sejak berlakunya Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru, sejumlah pejabat kehilangan jabatan, yang kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, proses sampainya permintaan Pertek tersebut berjenjang, artinya tidak langsung ke BKN. Mulai dari penanggung jawab, selanjutnya ke direktur, Deputi, baru sampai ke BKN.
“Namun kita sudah melakukan komunikasi terkait proses seperti itu,” ujarnya, Rabu, 7 Desember 2025.
Setelah adanya persetujuan dari BKN, Pemprov akan segera melakukan mutasi, sesuai dengan arahan. Tidak hanya bagi eselon II, tetapi juga untuk jabatan administrator dan jabatan di bawahnya yang turut terdampak perampingan OPD.
“Tentu setelah pertek ini muncul kita langsung melakukan berbagai penyesuaian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Untuk mengisi kekosongan Kepala OPD akibat adanya perubahan nomenklatur, Gubernur telah menunjuk sejumlah OPD menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt juga tidak hanya dilakukan bagi Kepala OPD, tetapi juga pejabat di bawahnya.
“Kita menunjukkan Plt-plt, begitupun dengan pejabat di bawahnya. Misalnya di Biro Umum dan Adpim kita sudah menunjuk Plt untuk Kabag,” jelasnya.
Di lain sisi, Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi usai menghadiri acara di PT. Gerbang NTB Emas (GNE) enggan memberikan komentar terkait kebijakan non job belasan Kepala OPD. Saat disinggung, dirinya hanya mengatakan tunggu saja sembari tertawa dan langsung masuk ke mobil.
Akibat penerapan SOTK baru, belasan pejabat eselon II dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Belum lagi, staf di bawah tidak bisa bekerja, karena tidak tahu yang harus dikerjakan. Selain itu, gaji staf hingga pejabat di OPD yang terdampak SOTK belum dibayar hingga Rabu (7/1/2026) kemarin.
Salah satu pejabat struktural di salah satu biro di Sekretariat Daerah bertanya-tanya mengenai kebijakan yang diterapkan hingga sekarang ini. Selama belum ada mutasi pejabat dan belum ada pimpinan yang jelas, dirinya hanya datang duduk-duduk saja di kantor. (era)



