spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMEvaluasi Pengelolaan Pajak

Evaluasi Pengelolaan Pajak

ANGGOTA Bapemperda DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi terhadap sistem pengelolaan pajak yang selama ini berjalan. Dia menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak eksisting yang perlu dibenahi agar pendapatan daerah bisa meningkat secara signifikan.

“Kita seharusnya melakukan revisi dengan melihat kelemahan-kelemahan pajak yang selama ini dikelola. Bukan hanya soal tarif, tetapi bagaimana sistem pengelolaannya,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa isu yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan, seperti konsep target pendapatan pajak tertentu yang dinilai tidak tercapai secara optimal. Menurutnya, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini kerap terlihat tinggi karena target awal yang relatif kecil, bukan karena lonjakan penerimaan yang signifikan.

“Target PAD kita memang tercapai bahkan di atas 100 persen, tetapi itu bukan dari target besar. Ini yang harus jujur kita lihat. Banyak objek pajak yang tidak pernah mengalami kenaikan signifikan,” ungkapnya dalam rapat Bapemperda baru-baru ini.

Selain itu, Misban juga menyoroti pajak-pajak yang baru ditetapkan namun belum menunjukkan dampak berarti terhadap PAD. Ia menilai kondisi tersebut tidak akan berubah apabila hanya mengandalkan penetapan regulasi baru tanpa diiringi perbaikan manajemen pemungutan pajak.

“Tidak mungkin berubah kalau hanya aturannya yang diganti. Pengelolaannya yang harus diubah,” tegasnya.

Menurut politisi Hanura ini, penguatan pengelolaan pajak terutama perlu dilakukan pada sektor pajak yang langsung bersentuhan dengan konsumen. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya sesuai ketentuan.

“Suka tidak suka, pelaku usaha wajib memungut pajak dari konsumen. Ini bukan karena mereka yang dikenai pajak, tetapi konsumen. Tinggal bagaimana pengawasan dan sistemnya diperbaiki,” katanya.

Jika pengelolaan pajak dapat dimaksimalkan, Misban optimistis PAD Kota Mataram berpotensi meningkat cukup signifikan pada tahun anggaran mendatang.

“Kalau ini bisa kita benahi, PAD kita bisa naik sekitar Rp30 sampai Rp40 miliar tahun depan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah rencana perubahan regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan masih dalam tahap diskusi. Salah satunya terkait rencana perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi jasa tertentu.

“Sekarang masalahnya, dari tambahan yang ada, kita hanya punya sekitar tiga opsi. Pertanyaannya, mana yang menjadi prioritas,” jelas Misban.

Anggota Komisi II ini menambahkan, sesuai ketentuan dalam surat edaran, usulan yang tidak dibahas dan ditetapkan dalam pembahasan awal tidak dapat dianjurkan kembali di kemudian hari. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah harus benar-benar selektif dalam menentukan prioritas kebijakan pajak yang akan ditetapkan.

“Pada akhirnya kita harus memutuskan, mana yang benar-benar dibutuhkan dan mampu kita jalankan. Semua harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. (fit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO