Giri Menang (suarantb.com) – Berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), bahwa lahan tempat berdirinya mal tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar). Sedangkan untuk gedung LCC dikembalikan ke Bank Sinarmas.
Hal ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengambil langkah banding, sebagai upaya mempertahankan status gedung mal LCC sebagai aset daerah. Namun di pengadilan tingkat banding, Kejati gagal. Karena itu, kejaksaan memastikan menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pemkab Lombok Barat sendiri mendukung penuh langkah Kejati melakukan upaya hukum tersebut. Kabag Hukum Setda Lobar H. Bagus Dwipayana mengatakan bahwa perkara LCC telah diputus pengadilan. Pada putusan pengadilan, lahan tetap kembali diserahkan ke Pemkab sedangkan bangunan itu ke Sinarmas.
“Kami dukung upaya hukum (Kasasi) Kejati, untuk mengembalikan Aset Daerah. Dan bangunannya pun menjadi milik Pemkab, aset daerah,” kata Bagus, kemarin.
Pihak Pemkab tetap mendukung untuk menyelamatkan aset daerah. Sebab dari sisi hak kepemilikan itu menjadi aset daerah. Terlebih KPK dalam setiap turun ke Lobar, mendukung supaya lahan dan bangunan itu kembali menjadi milik ke daerah.
Menurutnya, justru dampak dari persoalan hukum ini, Pemkab dirugikan karena tidak bisa mengelola lahan dan bangunan tersebut. Pihaknya pun masih menunggu putusan kasasi tersebut, kendati waktu putusan terbilang masih butuh waktu lama.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi, karena Bangunan LCC di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat tetap kembali ke Bank Sinarmas. “Kami mengajukan kasasi terkait barang bukti,” kata dia.
Zulkifli mengatakan, tak mungkin pihaknya tak mengajukan kasasi ketika lahan tempat Gedung LCC berdiri dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lombok Barat. Sedangkan Bangunan LCC dikembalikan ke PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar utang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.
Aspidsus Kejati NTB itu mengaku tidak mempersoalkan hasil banding yang berkaitan dengan berubahnya masa penahanan para terdakwa. Ia mengaku hasil Pengadilan Tinggi NTB untuk masa penahanan dan denda para terdakwa telah tepat.
Sebagai informasi, kembalinya Bangunan LCC ke PT. Bank Sinarmas itu terlampir dalam amar putusan banding terdakwa Lalu Azril Sopandi, Selasa (2/12/2025). Dalam putusan banding, hukuman Azril juga bertambah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda. (her/mit)


