Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) bakal memanggil OPD terkait untuk membahas formulasi penggajian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sejauh ini, proses validasi sudah mencapai 99 persen, di mana 3.432 yang sudah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan data update progres Penetapan NIPPPK Paruh Waktu per tanggal 6 Januari 2026, dari usulan Pemkab Lobar sebanyak 3.600 orang, 34 orang sedang dalam proses Pertek. Memenuhi syarat atau terbit NIPPPK sebanyak 3.432 orang. Peserta yang Berkasnya Tidak Sesuai atau BTS sebanyak 134 orang, sedangkan tidak ada peserta TMS atau tidak memenuhi syarat.
Penjabat (Pj.) Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu yang dikonfirmasi media terkait rencana pemangilan oleh DPRD membahas formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu. Ia menyambut baik rencana tersebut. “Perlu dibahas memang ini,” kata Saikhu, Rabu (7/1/2026).
Namun saat ini pihaknya masih fokus pada penuntasan NIPPPK Paruh Waktu. Sebab Pertek belum tuntas 100 persen.
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) masih terus membantu peserta memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang atau belum lengkap. BKD berkoordinasi dengan BKN pusat bagi peserta yang belum lengkap. “Belum 100 persen, kalau sudah 100 persen pasti ada rapat lanjutan (bahas formulasi penggajian),” ujarnya.
Soal tuntutan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, hal ini kata dia yang perlu dirapatkan lagi. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara mendadak. “Kita tuntaskan ini (NIPPPK Paruh Waktu) dulu,” sambungnya.
Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Lobar dikonfirmasi Rabu (7/1/2026), mengatakan rencana memanggil OPD dalam hal ini BKD dan OPD terkait lainnya pada Jumat (9/1/2026) mendatang. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan, Komisi I perlu membahas dengan OPD terkait beberapa hal, di antaranya terkait dengan progres penerbitan NIPPPK Paruh Waktu dan seperti apa formulasi penggajiannya.
Komisi I mengapresiasi langkah Pemkab dengan cepat mengusulkan PPPK Paruh Waktu ini. Langkah ini pun didukung oleh Komisi I demi memastikan masa depan para non-ASN. Pihaknya juga mendorong OPD untuk mendampingi peserta yang masih terkendala atau BTS. “Kami akan panggil BKD maupun BPKAD bersama-sama kita bahas,”imbuhnya.
Sebab lanjut dia, terkait dengan formulasi maupun besaran penggajian ini Komisi I belum mendengar secara langsung dari OPD. Pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan NIPPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa yang mengurus PPPK Paruh Waktu terkendala. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah.
“Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap SK dan penggajian clear semua di bulan ini,” pungkasnya. (her)


