Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa, Kamis (8/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN dan tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen berinisial MJ.
“Kedua tersangka kini kami tahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” kata dia.
Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 KUHP jo. pasal 20 dan Pasal 604 jo. 20 KUHP.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan. Lahan seluas 70 hektare yang akan digunakan sebagai Sirkuit MXGP tersebut seharusnya dibayar seharga Rp44 miliar, tetapi mengalami mark-up menjadi Rp52 miliar. Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebutnya, muncul dari mark-up tersebut.
“Total nilai senilai 52 miliar, dengan total luasan puluhan hektare,” sebutnya.
Zulkifli mengaku pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk penambahan tersangka baru dalam perkara ini. “Posisinya kita lihat pengembangannya, yang jelas kami utamakan pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.
Selain dugaan adanya mark up harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)


