spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADD dan ADD Terpangkas, Pemda KLU Dampingi Perencanaan APBDes

DD dan ADD Terpangkas, Pemda KLU Dampingi Perencanaan APBDes

Tanjung (suarantb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, KB PMD Lombok Utara akan memberikan pendampingan teknis dalam proses perencanaan APBDes. Langkah tersebut untuk memastikan perencanaan dapat dilakukan bertahap, fleksibel dan tepat waktu.

Kepala Dinas P2KB PMD KLU, Atmaja Gumbara, SP., ME., melalui Kepala Bidang Pembinaan Desa, Marta Effendi, Rabu (7/1/2026) mengungkapkan, alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, mengalami penurunan pada tahun 2026 dibanding alokasi tahun 2025.

Seluruh anggaran desa untuk 43 desa di KLU pada 2025 sekitar Rp132,64 miliar, sedangkan pada 2026 diperkirakan berkurang Rp7,94 miliar menjadi Rp 124,72 miliar. Dari jumlah tersebut, penurunan ADD diketahui berkurang dari Rp54,56 miliar menjadi Rp48,87 miliar. Sementara Dana Desa diketahui berkurang dari Rp56,74 miliar menjadi Rp51,59 miliar.

Berbeda dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pemkab memutuskan untuk menambah alokasi. Tahun 2025 lalu, BHPRD kepada Pemdes berjumlah Rp21,34 miliar, ditingkatkan pada 2026 menjadi Rp27,25 miliar atau bertambah Rp5,91 miliar.

“Rincian Dana Desa tahun 2026 belum bisa ditetapkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pembagian Dana Desa tiap desa belum keluar,” ungkap Marta.

Ia menjelaskan, penurunan anggaran desa pada tahun 2026 bersifat nasional. Tidak hanya di Lombok Utara, pagu Dana Desa dan ADD di Kabupaten lain juga berkurang disebabkan oleh pengurangan Dana Transfer ke daerah-daerah. Untuk Lombok Utara sendiri, pengurangan Dana Transfer mencapai Rp206 miliar sehingga mempengaruhi kebijakan anggaran daerah secara keseluruhan.

Ia menyambung, distribusi dana desa nantinya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten usai terbitnya PMK. Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh Pemdes, untuk mulai menyiapkan perencanaan anggaran secara bertahap.

“Kita minta Pemdes tidak membuat perencanaan program berskala besar, terutama pembiayaan jangka panjang. Sebaliknya, desa kita imbau untuk menyusun perencanaan secara bertahap dan fleksibel,” terangnya.

Perencanaan bertahap dimaksud bertujuan untuk mempermudah Pemdes dalam mengatur ulang alokasi anggaran jika terdapat ketidaksinkronan pagu dengan persentase tiap alokasi sesuai PMK. Dinas sendiri, akan tetap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan anggaran tiap program agar tidak keluar dari ketentuan yang berlaku baik di pusat dan daerah.

“Pendampingan teknis tetap kita berikan untuk memperkuat penyusunan anggaran baik di APBDes induk maupun maupun perubahan APBDes Perubahan,” demikian Marta. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO