Mataram (suarantb.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi tak mempermasalahkan pengajuan perlindungan oleh 15 saksi dalam perkara dugaan “dana siluman” ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wahyudi pada Jumat (9/1/2026) mengaku pengajuan perlindungan 15 saksi kasus dugaan “dana siluman” merupakan hak dari para saksi. “Iya itu kan hak dari mereka, nanti kita kaji seperti apa, itu sudah pada salurannya minta perlindungan,” katanya.
Wahyudi mengaku bahwa pengembangan dalam penambahan tersangka dalam perkara ini masih didalami penyidik. ‘Itu masih didalami, masih diproses itu,” sebutnya.
Apakah tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini akan cukup hanya pada tiga tersangka, Wahyudi mengaku belum bisa memastikan. Yang jelas, dia menegaskan proses pemberkasan dari tiga tersangka yakni IJU, HK, dan MNI tengah dikebut pihak Kejaksaan.
Dia pun mengakui bahwa nantinya akan ada perubahan sangkaan pasal kepada ketiga tersangka menyusul penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 itu. “Perubahan Undang-Undang ya. Bila terjadi perubahan undang-undang yang dipakai nanti yang meringankan yang tersangka,” jelasnya.
Skema penyusunan berkas perkara ketiga tersangka juga telah mengikuti KUHP bari itu, lanjutnya. “Kan emang ada perubahan undang-undang jadi harus menyesuaikan,” sebutnya.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal, dalam persidangan praperadilan ketiganya, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak pengajuan praperadilan tersebut. (mit)



