spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAProgres Baru 30 Persen, Pemda KLU Diminta Percepat Status Lahan KDMP

Progres Baru 30 Persen, Pemda KLU Diminta Percepat Status Lahan KDMP

 

Tanjung (suarantb.com) – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 43 Desa di Kabupaten Lombok Utara relatif lambat karena keterbatasan lahan atau aset milik desa. Hingga pekan pertama Januari 2026, proses pembangunan fisik KDMP berprogres di 30 persen atau 13 desa saja.


Project Management Officer (PMO) KDMP Lombok Utara, Adi Purmanto, Jumat (9/1/2026) mengungkapkan, pembangunan fasilitas fisik KDMP sudah berprogres, dari yang terendah 0,8 persen sampai 18 persen. Capaian ini terlihat dari laporan berkala pengurus KDMP yang disampaikan melalui Simkopdes.


“Sudah ada 13 KDMP yang berprogres, terakhir kemarin KDMP Desa Bentek. Dari tiga item pengerjaan yaitu perataan tanah, penggalian dan konstruksi, ada yang sudah 18 persen dengan mulai memasang besi balok. Sedangkan yang di bawah 1 persen, sifatnya masih perataan tanah,” ujar Adi.


Ia menjelaskan, pembangunan KDMP pada desa-desa yang sedang membangun tersebut dominan berada di lahan Pemda. Namun ada pula yang menggunakan lahan Pemda.
Menariknya kata Adi Purmanto, terdapat desa yang melakukan inovasi tukar guling aset desanya dengan lahan milik warga. Hal ini karena lahan desa berada di pedalaman, sehingga ditukar dengan lahan warga yang berada diakses jalan raya.


“Contoh Loloan, mereka sampai tukar guling semata-mata untuk mempercepat program KDMP. Meskipun begitu, tukar guling tetap dalam ranah yang diatur oleh regulasi sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.


Adi menyatakan optimis, salah satu dari 13 KDMP yang sudah berprogres di Lombok Utara dapat tampil saat peresmian KDMP secara nasional pada bulan April 2026 mendatang. Kendati, pihaknya juga tetap mendorong agar Pemda Kabupaten dan Pemprov NTB untuk mempercepat proses pemakaian lahan milik Pemda kepada KDMP.


Akselerasi status lahan menjadi faktor penentu untuk mengklaim 100 persen KDMP. Sebab, sejumlah desa tidak memiliki aset sama sekali. Namun ada pula desa yang asetnya tidak cukup karena lahan yang sempit (kurang dari 600 meter persegi).


PMO juga tidak bersifat pasif dalam proses pendampingan KDMP. Adi menyebut, pihaknya sudah menguatkan Pemdes melalui koordinasi dan komunikasi lintas OPD agar surat permohonan penggunaan aset Kabupaten dan Provinsi di desa-desa mendapat respons dari pemegang kebijakan (Gubernur dan Bupati).


“Harapan kita Pak Gubernur dan Bupati merespons surat aspirasi Pemdes mengenai aset. Termasuk persoalan biaya bangun KDMP di Gili Indah karena nilai SHS di Gili dengan daratan Lombok Utara, tentu berbeda,” tandasnya. (ari)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO