spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemprov NTB, Polda NTB Koordinasi dengan Kemendagri

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemprov NTB, Polda NTB Koordinasi dengan Kemendagri

Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimsus Polda NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian Dala m Negeri (Kemendagri) RI dalam perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang diduga dilakukan pejabat Pemprov NTB.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Jumat (9/1/2026) menyebutkan, koordinasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mencari perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ini. “Karena itu kewenangan Kemendagri,” katanya.

PMH yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 dan 6 tahun 2025.

Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, penyidik juga kini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mencari potensi kerugian negara kasus ini. “Hanya berkoordinasi, tidak ada audit oleh BPKP NTB,” tegas Endriadi.

Telah Meminta Keterangan Tambahan

Pihak kepolisian sejauh ini juga telah meminta keterangan tambahan dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa sebagai pelapor dalam perkara ini.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan dua kantor dan instansi Pemprov NTB. Juga telah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB itu. Ditreskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Sebelumnya, Najamuddin selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB terkait perkara ini. Ia menduga sejumlah pejabat Pemprov NTB berperan dalam pengambilan uang Pokir milik 39 anggota dewan tersebut.

Ia turut menyoroti terbitnya Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum Pemprov NTB untuk mengeksekusi (memotong) dana Pokir hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah seharusnya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Najamuddin menilai bahwa dugaan pemotongan dana Pokir tahun 2025 telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, kedua Pergub tersebut dinilainya tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir. Melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO