Giri Menang (Suara NTB) – Penghitungan surat suara ulang (PSSU) 83 TPS yang ada Dapil di Kecamatan Lembar – Sekotongs selesai dilakukan KPU Lombok Barat. Hasilnya, caleg PKS, H. Abubakar Abdullah unggul dengan selisih 1.338 dari caleg PKS lainnya, H. Hadran.
Pantauan di kantor KPU Kamis 20 Juni 2024, perolehan suara Abubakar Abdullah Caleg PKS nomor urut 1 yang sebelumnya dalam pleno KPU Lombok Barat pada Pileg kalah suara dari caleg nomor 2 H. Hadran Faisal. Namun dalam perhitungan ulang yang dilakukan untuk 83 TPS, hasilnya suara Abubakar unggul di atas H. Hadran. Hasil akhir suara Abubakar dalam hitung ulang sebanyak 3.608 sedang suara untuk H. Hadran sebanyak 2.270 untuk di Kecamatan Lembar-Sekotong.
Sebagaimana hasil rekapitulasi penghitungan ulang surat suara tingkat Kecamatan yang sudah dilakukan KPU pada Kamis 20 Juni 2024, dari hasil rekapitulasi di dua kecamatan ini suara Abubakar unggul dengan selisih suara sebanyak 1.338 untuk kemenangan Abubakar. Di mana perolehan suara Abubakar di Kecamatan Lembar 1.682 suara. Sedangkan suara H. Hadran 2.117.
Kemudian di Kecamatan Sekotong suara Abubakar 1.926 sedangkan suara H. Hadran sebanyak 153 suara. Dari hasil gabungan perolehan suara di dua Kecamatan ini, Abubakar unggul. Rekapitulasi dipimpin oleh Ketua KPU, Lalu Rudi Iskandar, disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi dari parpol. Rudi mengatakan setelah hasil rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilakukan selanjutnya akan dilakukan pleno perhitungan surat suara ulang tingkat Kabupaten Lombok Barat pada Jumat 21 Juni 2024 hari ini.
“Rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai, selanjutnya besok akan dilaksanakan pleno tingkat Kabupaten,” katanya. Selanjutnya dokumen form C hasil hitung ulang akan dituangkan dalam form D hasil melalui si rekap D hasil akan dibagikan untuk semua partai, tidak hanya PKS. Partai lain diberikan untuk memastikan tidak ada suara partai lain yang berubah. “Semua parpol akan menerima D hasil, nanti akan kita bagikan setelah ditandatangani,” tegasnya. (her)