Tanjung (suarantb.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih memproses pengangkatan tenaga kontrak menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah 2.532 formasi yang diperoleh, sebanyak 28 orang tercatat mengundurkan diri. Sementara SK bagi 2.504 orang masih akan menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Lombok Utara, Moh. Muldani, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, I Gede Suadnyana, Jumat (9/1/2026) mengungkapkan, seluruh proses input administrasi PPPK Paruh Waktu, termasuk pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu telah selesai dilakukan. Diketahui, sebanyak 28 orang menyatakan mengundurkan diri karena telah mendapat pekerjaan di tempat lain.
“Kita masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari BKN, termasuk Penyerahan SK karena menunggu Peraturan Teknis (Pertek),” ujar Suadnyana.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BKN. Informasi yang diperoleh, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja para pegawai PPPK Paruh Waktu mulai berlaku 1 Januari 2026. Artinya, meskipun SK akan diserahkan belakang hari, tetapi para pegawai dihitung sudah mulai masuk kerja.
Pemda Lombok Utara sendiri, tidak meninggalkan satu pun tenaga honorer. Terkecuali 28 orang yang mundur, verivikasi dan validasi keluarnya NIP telah diusulkan sebanyak 2.504 orang.
Pihaknya mengimbau, seluruh tenaga honorer yang diproses PPPK Paruh Waktu untuk tidak khawatir. Terlebih, dengan TMT mulai 1 Januari 2026, maka penggajian kepada para pegawai tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan pengangkatan. Gaji PPPK Paruh Waktu akan dicairkan sesuai ketentuan melalui OPD teknis.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, S.T., mendorong BKPSDM Lombok Utara untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pasalnya, sebagian besar daerah di NTB sudah merampungkan PPPK Paruh Waktu, bahkan telah menyerahkan SK kepada para pegawai.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemda, khususnya Bupati, Wabup, Sekda dan jajaran, serta instansi vertikal yang membantu kelancaran pemenuhan syarat administrasi. Tanpa pelayanan optimal dari para instansi tersebut, tenggat waktu penyelesaian administrasi tentu akan menemui banyak kendala.
“Kami berharap yang terbaik untuk pegawai PPPK Paruh Waktu. Keberadaan mereka sangat menunjang kelancaran pelayanan di semua OPD,” imbuh Darmaji. (ari)



