spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKejari Sumbawa Barat Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Penggiling Padi, Kerugian Rp11,2...

Kejari Sumbawa Barat Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Penggiling Padi, Kerugian Rp11,2 Miliar

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemberian bantuan mesin penggiling padi (Combine). Pengadaan Combine tersebut melalui dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Kejari Sumbang Barat, Agung Pamungkas pada siaran pers, Senin (12/1/2025) mengatakan bahwa pihaknya kini telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Bukti tersebut berasal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 23 orang. Serta sejumlah dokumen yang telah diperoleh penyidik. Puluhan saksi tersebut berasal dari pihak Dinas Pertanian KSB dan kelompok tani sebagai penerima barang.

“Kami berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan barang bukti pendukung,” jelasnya.

Agung menerangkan, pihaknya mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/01/2026, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.

Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

“Saat ini kami telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine tersebut. Jumlah tersebut akan terus bertambah,” tuturnya.

Dia melanjutkan, penyitaan mesin combine untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.

Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.

Atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO