spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHSeribu Guru Loteng Berpotensi Tak Kebagian Jam Mengajar

Seribu Guru Loteng Berpotensi Tak Kebagian Jam Mengajar

Praya (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berpotensi kehilangan anggaran daerah sekitar Rp24 miliar secara percuma dalam satu tahun mulai tahun ini. Hal ini dampak dari kelebihan jumlah guru pascapengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhir tahun 2025 kemarin. Pasalnya, ada sekitar 1.005 orang guru di Loteng yang kemungkinan tidak kebagian jam mengajar.

Di satu sisi Pemkab Loteng tetap memiliki kewajiban untuk menggaji tenaga guru tersebut, karena sudah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status tenaga PPPK. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng Ahmad Syamsul Hadi, saat memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan pemerintah daerah, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sesuai Analisis Beban Kerja (ABK) tenaga pendidik, kebutuhan guru di Loteng sebanyak 7.158 orang. Terdiri dari 5.362 guru Sekolah Dasar (SD), 457 guru Taman Kanak-kanak (TK) serta 1.339 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara pasca pengangkatan tenaga PPPK akhir tahun kemarin, jumlah total guru di Loteng sebanyak 8.163 orang.

Konsekuensinya, karena ada kelebihan jumlah guru sementara jumlah satu pendidikan dan jumlah jam mengajar tidak berubah, maka guru-guru tersebut berpotensi tidak kebagian jam mengajar. Sehingga secara kinerja mereka bisa dianggap tidak berkerja, karena tidak ada jam mengajar.

Namun, karena statunya sudah menjadi ASN, Pemkab Loteng tetap harus membayar gajinya. “Hitung-hitunganya untuk membayar gaji guru yang lebih tersebut daerah harus mengeluarkan sekitar Rp2 miliar per bulan atau Rp24 miliar per tahun,” sebut Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.

Untuk itu pihaknya mendorong Pemkab Loteng supaya bisa mengatur semaksimal mungkin keberadaan guru yang ada. Supaya tidak terkesan sia-sia pemerintah daerah menggajinya. Sementara mereka tidak berkerja lantaran tidak memiliki jam mengajar.

Tunggu Keputusan Pusat
Disinggung soal penyelesaian sebanyak 715 tenaga guru yang tidak bisa diangkat sebagai tenaga PPPK, Ahmad, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Loteng ini, menegaskan masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pemkab Loteng pada Senin, 12 Januari 2026 secara resmi sudah melayangkan surat ke pemerintah pusat guna meminta solusi terhadap para tenaga guru yang tidak bisa diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainya.

Sembari menunggu jawaban dari pemerintah pusat, terutama para guru diminta bisa tetap masuk ke sekolah. Walaupun mungkin belum memiliki jam mengajar agar pengabdiannya tidak terputus. Sehingga ketika keputusannya nanti pemerintah daerah boleh mengangkat kembali tenaga honorer yang tersisa sebagai tenaga PPPK paruh waktu, prosesnya lebih mudah.

“Tapi kita ingatkan, semua tergantung keputusan pemerintah pusat. Apapun keputusanya nanti, harus diterima dan dilaksanakan,” ujar Ahmad.

Dalam hal ini pihaknya juga mendorong baik pemerintah daerah maupun tenaga honorer agar sama-sama jujur. Pemerintah daerah menyampaikan apa yang menjadi penyebab para tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu secara terbuka. Sehingga para tenaga honorer mendapatkan pencerahan.

Begitu juga dengan para tenaga honorer, jika memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu jangan memaksakan untuk tetap diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. “Mari semua kita jujur dalam hal ini,” pungkas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng ini. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO