Mataram (suarantb.com) – Komisi I DPRD Provinsi NTB menegaskan segera melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Informasi (KI) NTB dalam waktu dekat ini. Ditargetkan proses uji kelayakan dan kepatutan bisa tuntas di bulan Januari ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Diakuinya, proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut molor jauh dari jadwal awalnya pada Desember tahun 2025 lalu.
“Uji kelayakan dan kepatutan akan kita selesaikan di bulan Januari ini,” tegas Akri. Hal itu telah diputuskan dalam rapat komisi baru-baru ini.
Diketahui penundaan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon anggota KI NTB tersebut disebabkan adanya keberatan yang masuk dari sejumlah calon yang tidak lolos sampai 15 besar.
Mereka menuding ada kejanggalan dalam proses seleksi di tingkat pansel, sehingga meminta DPRD untuk menunda proses uji kelayakan dan kepatutan sampai keberatan para peserta direspons.
Oleh komisi I sendiri sudah mengundang semua pihak terkait untuk mendengarkan masukan terkait keberatan tersebut. Tapi Komisi I berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses seleksi calon anggota KI tersebut.
Dikatakan Akri bahwa pihaknya tidak mengabaikan berbagai protes yang masuk ke meja DPRD. Sebab dewan telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk menampung keberatan dan protes dari peserta yang tidak lolos 15 besar. Mereka bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi semua kami dengarkan untuk mendapatkan informasi yang seimbang,” ujar Akri. Setelah mendengarkan pandangan pihak-pihak terkait, Komisi I menilai tahapan seleksi sudah berjalan sesuai prosedur.
Terkait dengan keberatan dan gugatan ke PTUN tersebut, politisi PPP NTB itu menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilayangkan, tapi hal itu tidak bisa menghentikan proses seleksi.
“Masalah ada dugaan pelanggaran biarkan nanti urusan di PTUN. Kalau nanti persoalan PTUN memutuskan tinggal SK gubernur untuk menganulir lagi,” pungkasnya. (ndi)


