Mataram (suarantb.com) – Tim hukum mulai bekerja mengumpulkan data dan keterangan untuk menyelesaikan kasus aset Mataram Mall. Penyelesaian perkara ini membutuhkan ketelitian, sehingga diperlukan kehati-hatian.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan tim hukum membahas tahapan penyelesaian kasus aset Mataram Mall. Tim hukum yang terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana serta praktisi hukum lainnya, telah meminta data pendukung serta keterangan.
Data yang dihimpun berupa dokumen perjanjian kerja sama sejak tahun 1996, dokumen addendum dan perpanjangan. Tim hukum akan mengkaji seluruh dokumen tersebut. “Hasil dari kajian itu akan kita bahas lagi saat pertemuan,” terang Sekda.
Menurut Sekda, data dukung yang diserahkan ke tim hukum berasal dari internal dan eksternal. Tim ahli akan melihat dari berbagai persepektif, sehingga menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Penyelesaian aset yang digunakan oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi butuh kehati-hatian. Dalam kontrak itu memiliki perjanjian-perjanjian, sehingga perlu di telaah secara mendalam. “Bahasanya menggunakan bahasa hukum, sehingga kita harus hati-hati,” ujarnya.
Diketahui, kontrak pemanfaatan lahan seluas 2 hektar oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi semestinya berakhir tahun 2026. Managemen Mataram Mall memiliki ruang untuk memperpanjang kontrak selama 10 tahun.
Pemkot Mataram menjadikan momen perpanjangan kontrak dengan mengajukan royalti senilai Rp1 miliar per tahun. Nilai royalti ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti nilai aset, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram ini mengaku, belum ada jawaban atau kesepakatan mengenai royalti tersebut. Managemen Mataram Mall lanjut Sekda, juga memiliki pertimbangan dari hasil perhitungan mereka. (cem)



