spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBMinimalisir Pungli di Sekolah, Komisi V DPRD NTB akan Buat Perda

Minimalisir Pungli di Sekolah, Komisi V DPRD NTB akan Buat Perda

Mataram (suarantb.com) – Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan mendukung penuh langkah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal untuk menekan penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan dari orang tua/wali murid pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB se-Provinsi NTB.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur Iqbal yang telah menerbitkan surat edaran terkait moratorium penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan atau sumbangan oleh sekolah kepada orang tua/wali murid.

“Kami sangat mendukung edaran yang dikeluarkan Gubernur itu. Karena kondisi dilapangan masih kita temukan pungutan-pungutan yang jadulnya sumbangan sukarela mengatasnamakan komite. Tapi nominalnya ditentukan, ini kan menjadi tidak sukarela lagi,” tegas Made Slamet.

Diakui politisi PDIP NTB itu bahwa kebutuhan anggaran untuk operasional penyelenggaraan pendidikan cukup besar. Apalagi dengan tidak terpenuhinya alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, menambah beban sekolah-sekolah.

Namun meski demikian, menurut Made Slamet tidak lantas hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat dalam hal ini orang tua wali murid. “Ini yang menjadi persoalan, disatu sisi undang-undang mewajibkan sekolah gratis, tapi disisi lain anggaran tidak maksimal,” ungkapnya.

Untuk menengahi persoalan tersebut, komisi V sendiri berencana akan membuat peraturan daerah terkait dengan penarikan sumbangan biaya oprasional pendidikan dari masyarakat. Dimana Perda tersebut akan mengatur hal itu.

“Raperda ini sedang kami siapkan di komisi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kalaupun ada sumbangan dari masyarakat, ada kepastian hukumnya, tidak payung hukumnya sehingga tidak menjadi pungli, dan nominalnya batasan jelas yang tidak memberatkan masyarakat,” papar Made Slamet.

Dengan Perda itu nantinya pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada siswa yang ditahan ijazahnya lantaran belum melunasi biaya pembangunan sekolah. Dengan Perda tersebut pihak sekolah maupun siswa bisa sama-sama tidak saling membebani. “Salah satu materinya untuk mengindari hal itu terulang lagi,” katanya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengudang para ahli, dan stakeholder terkait serta juga masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi-materi Raperda tersebut. Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. (ndi)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO