Mataram (suarantb.com) – Sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden terkait satu nama yang akan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Gubernur, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal terlebih dahulu memanggil tiga nama calon Sekda peraih nilai tertinggi untuk melakukan pendalaman visi-misi Gubernur, Senin, 19 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Tri Budiprayitno, MSi., menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperdalam visi-misi dari para ‘Gubernur Birokrasi’ Pemprov NTB, jika nantinya terpilih untuk mengemban amanah tersebut.
“Mendalami masing-masing visi-misi para calon Sekda,” ujarnya pekan kemarin.
Tiga nama yang akan dipanggil itu, yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair, dan Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi, dan Kepala Dinas Kominfotik NTB, H. Ahsanul Khalik.
Salah satu calon Sekda NTB yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik membenarkan adanya undangan pertemuan calon Sekda NTB. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apa saja yang akan dibahas bersama dengan gubernur, dan dua calon Sekda NTB lainnya.
“Ya, pemanggilan. Belum tahu juga apa yang akan dibahas,” singkatnya melalui pesan WA.
Selain akan memanggil tiga calon terkuat Sekda, Gubernur juga telah menyerahkan tiga nama itu ke tiga lembaga sekaligus, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengiriman tiga nama calon Sekda NTB itu dilakukan secara paralel agar hasil seleksi bisa dilakukan lebih cepat. Sehingga NTB bisa memiliki Sekda definitif pada minggu ketiga atau keempat bulan ini.
“Kalau kami prinsipnya mengupayakan kecepatan. Karena sesungguhnya memang kalau yang di Kemendagri itu menunggu hasil dari BKN. Kemudian kalau yang Seskab itu menunggu yang dari BKN dan Kemendagri. Tapi kami mengirimnya secara paralel, sehingga pada saatnya mudah-mudahan ada penyingkatan waktu,” kata Tri Budi.
Saat ini, Pemprov NTB masih menunggu respons Kemendagri mengenai tiga calon Sekda NTB itu. Kemendagri, lanjut Tri akan melakukan penilaian-penilaian terhadap masing-masing calon. Selanjutnya, Presiden akan memilih satu orang berdasarkan hasil penilaian tersebut. “Itu kan SK nya, SK yang menandatangani Presiden. Jadi dipilih langsung oleh Presiden,” lanjutnya.
Setelah Presiden Prabowo Subianto mendapatkan satu nama, lanjut ia melaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini Gubernur NTB. Mengacu pada sistem BKN, penilaian dilakukan selama lima hari. Sementara, penilaian di Kemendagri tidak memiliki tenggat waktu. Pun Seskab menunggu hasil dari Kemendagri.
Dari ketiga calon Sekda NTB, hanya satu orang yang merupakan pejabat provinsi. Dua lainnya merupakan pejabat dari luar daerah. (era)



