Mataram (suarantb.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram merampungkan proses pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (18/1/2026) mengatakan bahwa pihaknya kini telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. “Kami tinggal kirim berkasnya ke jaksa penuntut umum,” kata dia.
Dharma menyebutkan, pihaknya kemungkinan mengirimkan berkas perkara para tersangka pada Senin (18/1/2026). “Karena kemarin sempat libur di hari Jumat,” lanjutnya.
Sebelumnya dalam pemenuhan petunjuk jaksa, kata dia, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Selain memeriksa kembali sejumlah UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram itu juga menyebutkan, petunjuk jaksa meminta agar penyidik memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas.
“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” ucapnya.
Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian, jaksa juga meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung.
Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
“Kami menyatukan empat orang dalam satu berkas karena perannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda waktu itu,” pungkasnya.
Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)



