spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINETidak Ada Titip Menitip

Tidak Ada Titip Menitip

SELEKSI petugas haji tahun 2026 ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, seleksi petugas haji di NTB harus lewat rekomendasi gubernur. Hal ini menjadi sorotan tajam, banyak yang menuding rekomendasi gubernur berpotensi membuka ruang titipan. Bahkan bisa berubah jadi alat kedekatan politik.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin membantah tegas hal tersebut. Dalam pemilihan petugas haji, pihaknya bersama dengan 10 kepala daerah, termasuk gubernur untuk selalu mengedepankan integritas, profesionalitas, dan transparansi.

Pun alasan pemilihan petugas haji melalui rekomendasi gubernur bukan semata-mata menyerahkan seluruh proses pemilihan kepada pemimpin daerah NTB ini. Tetapi lewat rekomendasi bupati/wali kota yang akan ditindaklanjuti oleh gubernur.

“Jadi masing-masing bupati/wali kota itu akan merekomendasikan untuk petugas. Nanti itu yang akan diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi dan dilanjutkan oleh peserta untuk mengikuti seleksi,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Untuk memastikan pemilihan petugas haji terbebas dari tudingan titip-menitip, Amin mengaku setelah adanya rekomendasi. Selanjutnya, peserta akan mengikuti sejumlah tes, seperti Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi dalam proses seleksi itu tidak ada subjektivitas. Karena akan mengikuti prosedur dan akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Mantan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) NTB itu menegaskan saat ini sudah ada peraturan baru terhadap petugas haji yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, ASN yang boleh menjadi petugas maksimal ASN eselon IV atau setara dengan jabatan pengawas, seperti Kepala Sub Bagian (Kasubag) atau Kepala Seksi (Kasi).

Di tahun-tahun sebelumnya, beberapa petugas haji berasal dari eselon II, bahkan ada juga kepala daerah. Tahun ini, kebijakan itu sudah tidak lagi berlaku. Apalagi, dengan adanya masalah Petugas Haji Daerah (PHD) di tahun lalu yang menyebabkan kekacauan.

“Jadi ketentuan saat ini sudah diproteksi bahwa kalau pejabat, ASN yang menjadi PHD itu maksimal eselon IV atau setara eselon IV. Makanya sekarang dibatasi (karena adanya keributan tahun lalu, red) maksimal eselon IV,” katanya.

Karena PHD merupakan rekomendasi dari masing-masing Kepala Daerah, anggaran haji untuk mereka juga berasal dari daerah. Sehingga pemilihan PHD menyesuaikan kebutuhan dan anggaran yang tersedia di daerah. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO