Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima pengembalian uang kerugian negara Rp7,6 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi Senin (19/1/2026) mengatakan, uang Rp6,7 miliar tersebut merupakan pengembalian dari mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan selaku pihak yang menerima aliran dana.
“Sementara uang tersebut akan dititip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” jelasnya.
Wahyudi tidak menutup kemungkinan apanya penambahan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Tidak tertutup kemungkinan, nanti melihat hasil persidangan atau dari hasil penyidikan, bisa terus berkembang,” tegasnya.
Pengembalian kerugian keuangan negara juga tidak menghapus tindak pidana dari para tersangka. Karena dalam tindak pidana korupsi, lanjutnya, tidak hanya terikat pada pihak yang menerima aliran uang. Namun, ada unsur lain, yakni memperkaya pihak lain.
Sementara itu, status Ali BD dalam perkara ini, masih dalam pengembangan penyidik. Wahyudi menerangkan, penyidik akan menelusuri apakah dalam penerimaan Ali BD terhadap uang Rp7,6 miliar tersebut ada mens rea atau niat jahat. “Tergantung dari cara dia menerima uang itu. Nanti penyidik akan menelusuri itu,” sebutnya.
Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka
Kajati NTB itu menegaskan tersangka dalam perkara ini sangat mungkin bertambah. Hal itu tergantung pada hasil pengembangan penyidikan jaksa. “Nanti ada pihak-pihak yang memohon pengadaan tanah, ada pihak yang melaksanakan,” kata dia.
Keterkaitan peran para pihak tersebut yang perlu ditelusuri jaksa, sebutnya. Apakah dalam peran para pihak dalam pengadaan tanah 70 hektare itu ada temuan unsur tindak pidana atau tidak?
Lebih lanjut, penyidik bidang pidana khusus saat ini juga telah memeriksa pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pusat. “Tim KJPP dari pusat sudah kami periksa,” tambahnya.
Untuk diketahui, KJPP Pusat adalah pihak yang menunjuk tim KJPP Pung’s Zulkarnain di Mataram untuk melakukan apraisal dalam pengadaan tanah untuk event MXGP di Samota, Sumbawa.
Sebelumnya pada Kamis (8/1/2026) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ.
Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)


