spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEBelum Tuntas, Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK

Belum Tuntas, Proses Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB di LPSK

Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum rampung menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB pada kasus dugaan dana “siluman”.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Selasa (20/1/2026) menyatakan masih perlu melakukan pendalaman peran dari 15 anggota Dewan yang diduga menerima suap dari tiga tersangka kasus tersebut.

Ia menyebut bahwa masih ada beberapa persoalan yang perlu dipenuhi untuk kebutuhan akhir sebelum LPSK menentukan sikapnya. Untuk memenuhi kebutuhan akhir tersebut, LPSK perlu turun langsung ke NTB. “Tim LPSK pekan ini ke sana (NTB, red). Saya, lusa akan ke NTB,” kata Susilaningtias.

Namun, Wakil Ketua LPSK itu tidak membeberkan wilayah mana yang akan ia kunjungi saat bertandang ke NTB.

Berbeda dengan Susilaningtias, Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang saat ditemui di Mataram, Senin (12/1/2026) lalu saat memberikan pendampingan dalam sidang kematian Brigadir Nurhadi menyatakan proses telaah sudah tuntas. Ia menyebutkan, berkas permohonan 15 anggota Dewan itu telah diserahkan kepada pimpinan LPSK.

“Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” jelas Samuel.

Ia mengatakan, proses telaah permohonan 15 legislator itu sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan telaah untuk membuat keputusan telah tuntas dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan LPSK.

Kebutuhan tersebut mencakup alasan 15 anggota Dewan mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya, terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru sejumlah Rp2 miliar lebih. Terakhir, jaksa telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (15/1/2026). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO