Mataram (suarantb.com) – Di tengah isu pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat diganti menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD. Penyelenggara pemilu di NTB yakni KPU dan Bawaslu kompak mengaku tidak bisa ikut nimbrung dalam diskursus tersebut. Sebab pihaknya hanya lembaga yang bersifat pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPU Provinsi NTB, Zuriati yang mengatakan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menentukan sistem pemilihan, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung. Tapi melainkan pelaksana undang-undang.
“KPU adalah pelaksana Undang-Undang, apapun keputusan pembentuk Undang-Undang, apakah Pilkada dilakukan secara langsung atau melalui DPRD, tugas kami adalah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya Demokrasi itu bisa melalui pemilihan langsung atau tidak langsung, semua tergantung pembuat Undang-Undang. Namun demikian pihaknya tetap terus mengikuti perkembangan terkait dengan wacana tersebut.
“KPU Tidak boleh mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang, kami tidak bisa prediksi. Tentu KPU sedang memantau proses pembahasan rancangan Undang-Undang ini,” umbuh Zuriati.
Demikian juga disampaikan Ketua Bawaslu NTB, Itratif, dia menjelaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu konstitusional yang perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi efisiensi penyelenggaraan pemerintahan maupun dari aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. “Kalau bicara efisiensi, tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tetapi demokrasi juga memiliki nilai yang tidak bisa diukur hanya dengan angka atau biaya,” ungkap Itratip.
Ia juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah bukan semata-mata soal teknis pemilihan, melainkan berkaitan erat dengan hak politik warga negara serta legitimasi pemimpin yang terpilih. Oleh karena itu, menurutnya, diskursus publik terkait mekanisme pemilihan kepala daerah harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap pilihan sistem yang digunakan.
“Yang paling penting adalah bagaimana proses itu tetap menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya. (ndi)



