Mataram (suarantb.com) – Komisi I DPRD Kota Mataram, sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah OPD di Kota Mataram. Sedikitnya empat OPD didatangi oleh Komisi I, pada Selasa (20/1/2026). Mulai dari Satpol PP, Dinas Dukcapil dan BKPSDM. Komisi I juga meninjau langsung pelayanan di MPP (Mall Pelayanan Publik) di Mataram mall.
Ketua Komisi Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., menilai pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara umum sudah berjalan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana kantor yang dinilai belum mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi sistem pelayanan, Dukcapil telah menunjukkan kinerja positif. Proses pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian administrasi, dinilai tidak memakan waktu lama dan dilakukan tanpa pungutan biaya.
Meski pelayanan inti berjalan optimal, Komisi I menyoroti kondisi fisik kantor Dukcapil yang dinilai terlalu sempit untuk skala pelayanan publik yang dilakukan setiap hari. Keterbatasan ruang tersebut berdampak pada kenyamanan masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan.
“Kantornya terlalu sempit untuk pelayanan umum yang setiap hari. Ini kan bukan pelayanan temporer, tapi pelayanan rutin yang setiap waktu didatangi masyarakat,” jelasnya.
Selain ruang pelayanan yang terbatas, Komisi I juga menilai fasilitas pendukung di lingkungan kantor masih kurang memadai. Di antaranya minimnya pohon pelindung atau area teduh bagi masyarakat yang menunggu, serta kondisi toilet yang dinilai kurang bersih.
“Tidak ada pohon pelindung, masyarakat menunggu di luar dalam kondisi panas. Toiletnya juga perlu diperhatikan kebersihannya. Hal-hal seperti ini memang bukan tugas pokok pelayanan, tapi sangat berpengaruh terhadap kenyamanan bersama,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD mendorong adanya kebijakan untuk memperbaiki atau menata ulang fasilitas kantor Dukcapil. Salah satu opsi yang disarankan adalah penukaran gedung dengan kantor lain yang ruangannya lebih besar, pemisahan unit pelayanan, atau renovasi untuk memperluas area pelayanan.
Namun demikian, Komisi I juga menyadari adanya keterbatasan lahan di lokasi saat ini, termasuk persoalan parkir jika dilakukan perluasan bangunan. Oleh karena itu, opsi pembangunan kantor baru atau penataan ulang aset daerah perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kendala baru.
Komisi I berharap pemerintah daerah dapat menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan tidak hanya cepat dan gratis, tetapi juga nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Pelayanannya sudah optimal, tinggal didukung fasilitas yang layak. Kalau kantor lebih luas dan nyaman, masyarakat tentu akan lebih senang datang dan mengurus administrasi,” pungkasnya. (fit)


