Mataram (suarantb.com) – Sejak dilantik menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu NTB, belum semua guru menerima gaji. Seharusnya, para guru mendapatkan gaji mereka di pertengahan Desember atau maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Namun, minggu ketiga bulan Januari, gaji tak kunjung diterima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahrga (Dikpora) NTB, Surya Bahari, membeberkan alasan belum semua guru menerima gaji di awal tahun 2026. Hal ini karena adanya masalah administrasi.
Di tahun-tahun sebelumnya, daerah memberikan gaji guru lewat sekolah. Mulai Januari 2026, gaji dikirimkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.
“Tapi sekarang, per Januari semua gaji, tunjangan ke rekening masing-masing,” ujarnya, Selasa 20 Januari 2026.
Beberapa guru juga dikatakan mengirimkan rekening yang bermasalah, bahkan ada juga yang mengirimkan rekening mati, sehingga gaji yang sudah ditransfer masuk kembali ke rekening daerah.
“Ada yang rekeningnya mati, rekeningnya salah, rekeningnya sudah lama tidak terpakai. Tidak Cuma guru, tapi ada juga Tata Usaha (TU),” sambungnya.
Dinas Dikpora sambung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB itu, meminta tenaga pendidik untuk segera memperbaiki rekening mereka. Jika sudah tuntas, dapat dipastikan gaji tersalurkan dalam dua-tiga hari ke depan.
“Kita upayakan bulan Januari udah masuk semua, maksimal tanggal 25. Makanya kita minta untuk cepat diperbaiki,” katanya.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) NTB itu menegaskan lambannya penyaluran gaji bukan karena penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. “Kita upayakan semaksimal mungkin. Selama yang bersangkutan masih guru dan pegawai, rekeningnya pasti jalan,” katanya.
Menurutnya, penggabungan dinas justru membawa banyak keuntungan, terutama dalam sinkronisasi program pendidikan dan olahraga pelajar yang sebelumnya berjalan terpisah.
Gaji tenaga pendidik yang baru diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan sama saat mereka masih menjabat honorer. Beberapa guru masih menerima gaji jauh di bawah upah minimum provinsi (UMR) dan sebagian hanya mendapatkan gaji Rp500 ribu sebulan.
Berdasarkan surat perjanjian kerja yang mereka terima, PPPK-PW yang berprofesi guru menerima upah Rp40 ribu per jam. Kemudian PPPK-PW Tendik hanya Rp500 ribu per bulan. Sementara, PPPK-PW yang bekerja di Dikbud digaji dengan UMP Rp2,6 juta.
Alokasikan Anggaran Rp200 Miliar
Sementara itu, Kepala Badan Keuagan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim menjelaskan Pemprov NTB telah menyiapkan sekitar Rp200 miliar untuk menggaji 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB. Masing-masing PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran yang mereka terima selama menjadi honorer.
Bagi tenaga pendidik misalnya, penghasilan sangat bergantung pada jumlah jam mengajar. Semakin banyak jam mengajar, semakin besar pula pendapatan yang diterima.
“Gaji dia kan sesuai dengan yang diterima saat ini. Misalnya ada yang Rp2,5 juta,” katanya.
PPPK Paruh Waktu, lanjutnya tidak hanya mendapatkan gaji saja. Mereka juga akan dilibatkan pada berbagai kegiatan pemerintahan sehingga bisa menjadi tambahan penghasilan mereka. “Nanti misalnya ada kegiatan perjalanan dinas, ada timnya juga dilibatkan. Ada penghasilan tambahan di luar gaji. Dilibatkan juga di situ,” tutupnya. (era)


