spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANPegawai SPPG Diangkat PPPK Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Pegawai SPPG Diangkat PPPK Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Mataram (suarantb.com) – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN dengan status PPPK berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi guru honorer yang belum terakomodir dan belum terjamin kesejahteraannya.

Regulasi pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Pada Pasal 17 disebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB turut menyoroti perihal pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK itu. Ketua FSGI NTB, Mansur, Selasa (20/1) mengatakan, pengangkatan harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku termasuk aturan turunan. Misalnya, ketersediaan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Menurut Mansur, berdasarkan aturan itu tentu tidak semua tenaga SPPG akan otomatis menjadi PPPK. Kecuali prioritas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Artinya, bukan semua personil operasional atau relawan.

“Itupun harus memenuhi syarat dasar dan lulus seleksi untuk diangkat sebagai PPPK, jika semua telah terpenuhi maka akan tercatat sebagai ASN di Pemerintah Pusat (Badan Gizi Nasional), bukan menjadi ASN di tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya.

Mansur menyampaikan, meskipun ketentuan di Perpres membuka peluang, untuk implementasi diperlukan surat formasi dari Menpan-RB dan aturan turunan lainnya, agar pengangkatan tidak menimbulkan permasalahan.

Ia juga menegaskan, pengangkatan petugas SPPG juga perlu mempertimbangkan dampak sosial, khususnya bagi guru honorer di daerah.

“Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah jangan sampai pengangkatan petugas SPPG jadi PPPK menimbulkan kecemburuan bagi PPPK Paruh Waktu daerah yang notabene-nya belum mendapat kepastian kesejahteraan,” terang Mansur.

Ia juga mengingatkan, bahwa pemahaman publik selama ini bahwa PPPK itu adalah penyelesaian untuk tenaga honorer yang telah memiliki masa kerja dua tahun atau lebih.

“Tentu ini menimbulkan ketidak adilan jika BGN kemudian mengangkat PPPK dari SPPG yang baru terbentuk satu tahun terakhir ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, perlu penyesuaian aturan yang jelas agar rencana seleksi PPPK yang diperkirakan mulai Februari 2026 justru tidak kontra produktif terhadap kebijakan pemerintah lainnya.

Mansur berharap, pemerintah daerah menuntaskan agenda penghapusan honorer dengan memberi kesempatan mereka yang memenuhi syarat telah mengabdi dua tahun atau lebih untuk di proses menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sejak awal kebijakan pengangkatan P3K-PW ini telah diserahkan ke Pemda, artinya Pemda harus memastikan kebenaran data honorer, mengingat masih adanya keraguan masyarakat terhadap adanya kesalahan data,” tegasnya.

Bila perlu lanjut Mansur, segera verfikasi mendalam baik honorer yang telah mendapatkan SK maupun honorer tidak mendapatkan SK. Jika hal ini dilakukan dengan aturan yang jelas dan proses yang transparan tentu dapat diterima semua pihak.

“Yang lebih penting adalah memastikan kesejahteraan untuk mereka yang telah berhasil mendapatkan SK dengan benar, memastikan standar upah mereka menggunakan persentase UMP,” tandasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO